Resume Bab 7 Korupsi

BAB 7
KORUPSI
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7UP2xY)

Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan  bahwa  “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan corruptie/korruptie” (Belanda).
Bentuk – bentuk korupsi menurut KPK yaitu Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, Gratifikasi.
Seorang senior economist pada Development Research Group, World Bank yaitu  Svensson mengajukan dan membahas delapan pertanyaan mengenai korupsi sebagai berikut:
  1. What is corruption? (Apa sesungguhnya korupsi itu?)
  2. Which countries are the most corrupt? (Negara-negara mana yang paling korup?)
  3. What are the common characteristics of countries with high corruption? (Apa ciri-ciri umum negara yang mempunyai tingkat korupsi yang tinggi?)
  4. What is the magnitude of corruption? (Berapa besarnya korupsi?)
  5. Do higher wages of bureaucrats reduce corruption? (Apakah gaji lebih tinggi untuk para. birokrat akan menekan korupsi?)
  6. Can competition reduce corruption? (Apakah persaingan dapat menekan korupsi?)
  7. Why have there been so few (recent) successful attempts to fight corruption? (Mengapa (akhir-akhir ini) begitu sedikit upaya yang berhasil memerangi korupsi?)
  8. Does corruption adversely affect growth? (Apakah korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan?


-     Pengertian Korupsi
-     Delapan Pertanyaan tentang Korupsi
-     Korupsi menurut tinjauan sosiologis Prog. Sted Hussein Alatas
-     Korupsi menurut tinjauan sosiologis Aditjondro
-     Bentuk – Bentuk Korupsi
-     Faktor – Faktor Penyebab Korupsi
-     Dampak Korupsi

1.    PENGERTIAN KORUPSI
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan  bahwa  “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan corruptie/korruptie” (Belanda).
Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain, disebutkan bahwa (Muhammad Ali : 1998) :
  1. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya;
  2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya; dan
  3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.
Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksud corruptie  adalah korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara (Subekti dan Tjitrosoedibio : 1973).
Selanjutnya Baharudin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers, menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang berbunyi “financial manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt” (Evi Hartanti: 2008).
Lingkungan perekonomian dan kelembagaan menentukan lingkup korupsi dan insentif untuk melakukan korupsi. Sistem perekonomian dan kelembagaan yang meningkatkan manfaat atau keuntungan korupsi cenderung memiliki empat ciri yaitu :
  1. Individu pejabat mempunyai kekuasaan mutlak atas pengambilan keputusan
  2. Pejabat yang bersangkutan mempunyai kelonggaran wewenang yang besar
  3. Mereka tidak perlu mempertanggungjawabkan tindakan mereka
  4. Mereka beroperasi dalam lingkungan yang rendah tingkat keterbukaannya
Keempat ciri ini melahirkan rumus atau persamaan yang berikut :
C = MP + D – A - Tdm
Dimana :
   C            = corruption
   MP          = monopoly power
   D            = discretion
   A             = accountability
   Tdm               = transparency of decision making

2.    DELAPAN PERTANYAAN TENTANG KORUPSI
Bagian ini disarikan dari tulisan Jakob Svensson, seorang senior economist pada Development Research Group, World Bank. Svensson mengajukan dan membahas delapan pertanyaan mengenai korupsi sebagai berikut:
  1. What is corruption? (Apa sesungguhnya korupsi itu?)
  2. Which countries are the most corrupt? (Negara-negara mana yang paling korup?)
  3. What are the common characteristics of countries with high corruption? (Apa ciri-ciri umum negara yang mempunyai tingkat korupsi yang tinggi?)
  4. What is the magnitude of corruption? (Berapa besarnya korupsi?)
  5. Do higher wages of bureaucrats reduce corruption? (Apakah gaji lebih tinggi untuk para. birokrat akan menekan korupsi?)
  6. Can competition reduce corruption? (Apakah persaingan dapat menekan korupsi?)
  7. Why have there been so few (recent) successful attempts to fight corruption? (Mengapa (akhir-akhir ini) begitu sedikit upaya yang berhasil memerangi korupsi?)
  8. Does corruption adversely affect growth? (Apakah korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan?
Mereka yang mempelajari korupsi dan dampaknya terhadap perekonomian, akar, menghadapi kedelapan pertanyaan di atas. Kedelapan pertanyaan itu beserta jawabannya memberikan kerangka teoretis mengenai korupsi. Jawaban atas ke delapail pertanyaan itu kadang-kadang bersifat tentatif, dan membutuhkan kajian bare untuk mengonfirmasi atau membantah temuan sementara itu. Referensi yang digunakan Svensson, disertakan dalam rangkuman ini.
Pertanyaan Pertama
What is corruption? Korupsi umumnya didefinisi adalah penyalahgunaan jabatan di sektor pemerintahan (misuse of public office) untuk keuntungan pribadi. Korupsi yang didefinisikan seperti itu meliputi, misalnya, penjualan kekayaan negara secara tidak sah oleh pejabat, kickbacks dalam pengadaan di sektor pemerintahan, penyuapan, dan "pencurian" (embezzlement) dana-dana pemerintah.
Korupsi adalah outcome, cerminan dari lembaga-lembaga hukum, ekonomi, budaya dan politik suatu negara. Korupsi dapat berupa tanggapan atas peraturan yang berguna atau peraturan yang merugikan. peraturan lalu lintas, misalnya, adalah peraturan yang berguna untuk mengatur ketertiban di jalan. Pelanggar aturan ini menyogok polisi lalu lintas untuk menghindari sanksi. Mau, kebijakannya memang buruk dan sengaja diadakan agar orang menyogok (Djankov, LaPorta, Lopez- de - Sdanes dan Shleifer, 2003).
Sejumlah kerangka berpikir yang berupaya mencari kesamaan (parallel) korupsi telah diajukan. Sekalipun masing-masing kerangka ini membantu menjelaskan hall-hall tertentu, tidak satupun mampu menangkap gejala korupsi secara sempurna.
Contoh, korupsi sering disamakan dengan pajak atau fee. Sebagaimana halnya dengan pajak, uang suap (bribes) tidak masuk kas negara. Namun ada perbedaan penting antara uang suap dan pajak. Uang suap melibatkan biaya transaksi (transaction cost), karena dalam penyuapan ada unsur ketidakpastian—sudah menyogok, belum tentu mendapat apa yang diharapkan—dan unsur kerahasiaan—jangan sampai ada orang lain tabu atau bisa membukaan terjadu-iya penyogokan. (Shleifer dan Vishay, 1993). Kontrak yang korup tidak dapat digunakan di pengadilan. Seorang pejabat bisa mengabaikan "kesepakatan" dengan pemberi suap, atau is minta tambahan uang suap untuk pemberian jasa yang sama. (Boycko, Shleifer dan Vishay, 1995).
Penyuapan juga mempunyai persamaan dengan melobi (lobbying) dalam bentuk sumbanga-ri kampanye pemilihan umum, atau "beli pengaruh" dengan cara lain. Namun, persamaan ini pun tidak sepenuhnya benar. (Harstad dan Svensson, 2004). Misalkan suat', negara mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif bea masuk atau membuat aturan tambahan yang mewajibkan izin impor. Perusahaan dapat memutuskan untuk menyuap pejabat bea dan cukai untuk menyelundup bea masuk atau menghindari  izin irnpor. Alternatifnya, perusahaan­ perusahaan di bisnis yang sama melobi pemerintah untuk bisa memperoleh izin secara cuma-cuma atau mendapat pembebasan/keringanan tarif bea masuk. Dalam hal penyuapan, yang mendapat manfaat adalah perusahaan yang memberikan suap. Dalam melobi; senlua perusahaan dalam bisnis yang sama, diuntungkan. Perbedaan kedua, perubahan peraturan melalui lobbying bersifat (lebih) permanen. Kalau pemerintah ingin kembali ke peraturan lama, ada biaya yang harus dikeluarkan. juga pejabat yang masih meminta uang suap, akan kehilangan daya memaksa kehendaknya. Perbedaan ketiga, dalam melobi keputusan dibuat oleh beberapa pejabat di tingkat yang relatif tinggi, menyangkut pertimbangan "uang hasil lobbying" di satu pihak dengan kewajiban pemerintah untuk mengalah kepada kehendak pelobi. Dalam penyuapan, pertimbangan manfaat – biaya diputuskan oleh pejabat yang menerima suap, secara perorangan. Perbedaan terakhir, dari segi perusahaan. Perusahaan yang menyuap mempertimbangkan manfaat dan biaya dari sudut pandang perusahaan itu sendiri. Dalam hal lobbying, pertimbangan manfaat-biaya dilihat dari perusahaan-perusahaan secara kolektif. Mengapa perusahaan memilih lobbying ketimbang suap, apa konsekuensi dari pilihan ini, dianalisis oleh Harstad dan Svensson (2004).
Korupsi, atau lebih tepat penyuapan, tidaklah sama dengan rent seeking, sekalipun kedua istilah ini sering digunakan dalam rnakna yang sama. Rent seeking adalah upaya menikmati rent dalam segala bentuk, Lin-wi-nnya dengan restu pemerintah. (Tollison, 1997). Contoh: kenikmatan hasil tol dari jalan yang dibangun negara dengan utang negara. Pemberian suap secara teknis merupakan transfer—dari pemberi ke penerima uang suap.
Tidak ada definisi yang sempurna menjelaskan fenornena korupsi. Beberapa kegiatan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas atau keabsahan dari segi hukum, misalnya lobbying, pemberian sumbangan kampanye partai politik, memberikan jabatan tinggi dengan gaji besar kepada mantan pejabat, dan lain-lain.

Pertanyaan Kedua
Which countries are the most corrupt? Analisis Svensson mengenai pertanyaan ini beserta jawabannya. Inti dari pertanyaan ini adalah, bagaimana kita mengukur korupsi sedemikian rupa sehingga kita memperoleh gambaran antar-negara. Kajian mengenai pengukuran korupsi antar-negara oleh Knack dan Keefer (1995) dan Mauro (1995) didasarkan atas indikator korupsi yang dihimpun oleh perusahaan-perusahaan yang berkecimpung dalam usaha mengukur risiko, (private risk-assessment firms). Di antaranya, International Country Risk Guide (ICRG) adalah yang paling populer, karena" is meliputi lebih banyak kurun waktu dan negara.
Bentuk yang kedua adalah indeks yang menunjukkan rata-rata dari berbagai peringkat oleh sumber-sumber yang menghimpun data mengenai persepsi adanya korupsi. Di antaranya, yang paling populer adalah Corruption Perception Index, disingkat CPI.
Kaufmann, Kraay dan Mastruzzi (2003) menghasilkan ukuran yang nielengkapi pengukuran tersebut di atas, yakni Control of Corruption (CoC).
Kesimpulannya adalah, ketiga indikator tersebut sebenarnya mencerminkan hal serupa. Metodologi agregasi data di antara ketiga indikator itu hanya berbeda tipis. Korelasi sederhana antara CoC (sejak 2002) dan CPI (sejak 2003) adalah 0,97. Sedangkan korelasi antara CoC atau CPI dan skor dari ICRG (sejak 2001) adalah 0,75. Ketiga indeks ini dalam ilmu statistik dikenal sebagai ordinal indices.
Di samping itu, ada cardinal indices yang mengukur tingkat korupsi antar-negara, sekalipun hanya sedikit makalah dalam literatur ekonomi merujuk kepada indices ini. Ada dua cardinal indices yang didasarkan atas data survei, yakni EBRD-World Batik Business Environment dan Enterprise Performance Survey. Keduanya menyurvei 10.000 manajer perusahaan tahun 1999 dan 2002. Mereka diminta menaksir persentase pembayaran tidak resmi kepada pejabat negara terhadap penjualan tahunan. Sayangnya, survei ini hanya meliputi 26 negara berkembang.
Pertanyaan Ketiga
What are the common characteristics of countries with high corruption? kalau kita mengumpulkan negara-negara yang dipersepsikan paling korup didunia, kita mungkin  dapat menemukan beberapa petunjuk mengenai ciri-ciri umum negara tersebut. Inilah yang dilakukan Svensson.
Tabel 7.1 menyajikan negara-negara yang menduduki peringkat 10% terbawah menurut CoC, CPI, ICRG, dan ICVS (International Crime Victim Surveys). Semua negara dalam tabel ini adalah negara berkembang. Hal yang menonjol sekah adalah negara-negara ini diperintali oleh pemerintahan sosialis. Dengan sedikit perkecualian, mereka umumnya adalah negara berpenghasilan rendah. Dengan menggunakan skor keterbukaan (openness score) dari Sachs dan Warner (1995), mereka umumnya adalah perekonomian tertutup (closed economies) kecuali Indonesia.
Apakah kesimpulan secara intuitif di atas, didukung oleh basil riser yang lebih sistematis? Ada teori-teori yang melihat ciri-ciri umum negara korup dari peranan lembaga-lembaga (Institutional theories). Teori-teori ini dapat dipilah dalam dua kelompok besar.
Kelompok teori pertama memandang mutu lembaga—dan karenanya juga korupsi­dibentuk oleh faktor-faktor ekonomi. Secara singkat, perkembangan lembaga-lembaga merupakan respons terhadap tingkat pendapatan negara. (Lipset, 1960; Demsetz, 1967). Pandangan yang terkait diberikan oleh human capital theory, yang melihat perkembangan dalam human capital dan penghasilan menyebabkan perkembangan dalam kelembagaan (Lipset, 1960; Glaeser, La Porta, Lopez-de Silanes dan ShIcifer, 2004). Misalnya, pendidikan dan somber daya manusia diperlukan di pengadilan dan lembaga - lembaga resmi lainnya agar pemerintahan berjalan efisien; penyalahgunaan oleh pejabat akan hilang tak terdeteksi atau tidak ada yang menentang kalau rakyat (pemilih dalam pemilu) itu buta huruf atau kurang terdidik. Kelompok teori ini melihat pendapatan per kapita dan taraf pendidikan sebagai penyebab korupsi.
Kelompok institutional theories kedua menekankan peran lembaga-lembaga secara lebih langsung. Teori-teori ini wring kali memandang lembaga-lembaga sebagai panting menyerah (persistent) dan bawaan (inherited). Dalam kaftan ini, Acernoglu, Johnson, dan Robinson (2001) menjelaskan bahwa di wilayah bekas jajahan, lembaga-lembaga dibangun untuk kepentingan penjajah. Baru ketika penjajah Eropa dating berbondong-bondong dalam jumlah besar, tumbuh lembaga-lembaga yang juga menguntungkan penduduk asli. Sebaliknya, penyakit yang berkecamuk di wilayah bekas jajahan, menjelaskan mengapa bangsa Eropa tidak berpindah ke sana. Kesimpulan Acernoglu, Johnson, dan Robinson, korupsi akin berkecamuk di wilayah bekas jajahan yang lingkungannya tidak ramah (inhospitable environment)
Pandangan lain dikemukakan LaPorta, Lopez-de Silanes, Shleifer, dan Vishny (1998, 1999) yang menekankan identitas penjajah, khususnya sistem hukum yang dibawanya dari negara asal dan ditanamkan di wilayah jajahan. Mereka berpandangan bahwa Prancis dan negara dengan sistem hukum sosialis (sebagai lawan dari negara-negara bekas jajahan Inggris) lebih banyak mengeluarkan peraturan, dan peraturan mengarah kepada korupsi.
Masih ada lagi cara lain di mina tradisi sejarah dan kolonialisasi membawa dampak terhadap korupsi (Treisman, 2000). Misalnya, lembaga-lembaga gereja Protestan, yang tumbuh sebagai oposisi terhadap agama yang disponsori negara, lebih cenderung memantau penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Landes (1998) berpendapat bahwa penyebaran pendidikan dan pembelajaran, di masa lalu dengan potensi di masa kini, berjalan Lebih lambat di negara-negara Katolik dan Muslim. Oleh karenanya, is berpendapat, kaum politisi dan pejabat (yang menyalahgunakan kekuasaan mereka) di negara-negara Katolik dan Muslim kurang ditentang (oleh masyarakat) dibandingkan dengan mereka yang berada di negara-­negara Protestan.
Dalam pandangan kelompok teori kedua, lembaga-lembaga ekonomi dan politik mernengaruhi tingkat korupsi, khususnya dalam cara-cara di mana lembaga-lembaga itu membatasi persaingan pasar dan politik. Variabel yang menangkap pembatasan pasar antara lain meliputi keterbukaan persaingan dari luar untuk impor (Ades dan Di Tella, 1999) dan banyaknya peraturan mengenai masuknya perusahaan yang barn mulai (start-up firms). (Djankov, LaPorta, Lopez-de Silanes, dan Shleifer, 2002). Di nisi politik, pers yang bebas memberikan informasi yang lebili banyak dibandingkan dengan pers yang dikendalikan pemerintah, kepada pemilih mengenai perilaku menyimpang dari pemerintah dan pe)abatiiya, termasuk korupsi (Besley dan Burgess, 2001; Brunetti dan Weder, 2001). Lebih umum lagi, hak memilih kembali para politisi dapat memberikan insentif kepada pejabat yang sekarang berkuasa untuk menekan praktik rent seeking dan korupsi. Bentuk lembaga politik (antara parlementer versus presidensial dan sistem proporsional dan majoritarian) dapat juga berpengaruh terhadap tingkat korupsi, yakni melalui pengaruh ada-tidaknya insentif bagi politisi dan kernampuan pemilih untuk membuat politisi rnernpertanggungjawabkan penyalahgunaan kekuasaan mereka (Persson dan Tabellini, 2004).
Pertanyaan Keempat
What is the magnitude of corruption? Peringkat negara-negara berdasarkan persepsi tingkat korupsi bersifat subjektif. Kesimpulan diambil bukan dari penelitian yang mendalam, melainkan atas dasar kesan, dan pengamatan sekilas (anecdotal). Dalam beberapa tahun terakhir mulai ada penelitian mengenai berapa besar sesungguhnya korupsi itu.
Svensson (2003) misalnya menyampaikan surveinya pada sejumlah perusahaan di Uganda. Sekalipun survei itu sudah disesuaikan beberapa kali untuk mendorong responder (para manajer di perusahaan yang disurvei) memberikan jawaban yang sesungguhnya mengenai penyuapan, namun pelaporan yang tidak benar (karena rasa khawaatir) masih terjadi. Sekalipun dcinikian, survei itu menggambarkan keadaan yang suram mengenai kewiraswataan di negara yang berkembang paling cepat di kawasan Sub Sahara Afrika dalam 10-15 tahun terakhir. Lebih dari 80% perusahaan melaporkan bahwa mereka yang menghindari membayar suap, memilih untuk tidak berurusan dengan sektor publik. Ini berarti bahwa sektor publik tidak selamanya mendapatkan barang dan jasa terbaik. Untuk perusahaan yang melaporkan mereka membayar suap, Jurnlahnya (secara kasar) adalah 8% dari jumlah biaya.
Korupsi juga merajalela dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Olken (2003, 2004) menemukan bahwa 29% dari dana yang dialokasikan untuk pembuatan jalan raga dan 18% dari dana yang dialokasikan untuk subsidi beras untuk orang miskin (raskin) dikorupsi. Untuk menemukan jumlah ini, para peneliti membandingkan berapa dana yang keluar dari APBN dengan dana yang sesungguhnya diterima oleh pengelola program tersebut.
Svensson memberikan contoh-contoh dari negara lain dan cara menaksir berapa jumlah korupsi dengan mengambil sampel tertentu, seperti korupsi dalam proram minyak untuk pangan (Oil for Food Program) di Irak. Contoh-contoh itu tidak disarikan di sini.


Pertanyaan Kelima
Do higher wages of bureaucrats reduce corruption? Ini adalah pertanyaan yang menarik, yang juga sering kita dengan di Indonesia: Jika gaji para birokrat dinaikkan, apakah kenaikan ini diiringi dengan berkurangnya korupsi? Negara-negara donor dan organisasi internasional sering kali menganjurkan negara berkembang untuk menaikkan gaji pegawai negeri mereka.
Secara historis hal ini dialami Swedia. Swedia yang sekarang dikenal sebagai negara yang paling tidak korup dalam survei lintas negara, dianggap negara yang paling korup di Eropa pada abad ke-17 dan 18. Kenaikan gaji pegawai negeri Swedia, yang dibarengi dengan kebijakan deregulasi, dikemukakan sebagai penyebab tumbuhnya administrasi negara yang jujur dan kompeten pada bagian akhir abad ke-19 (Lindbeck, 1975).
Dasar teoretis dari gagasan untuk rekomendasi kebijakan menaikkan gaji pegawai negeri, datang dari Becker dan Stigler (1974). Mereka menunjukkan bahwa dengan menaikkan gaji pegawai negeri di atas gaji resmi, kita dapat memastikan—dengan kondisi tertentu—bahwa pegawai akan berperilaku jujur. Namun, apabila masalah korupsinya tidak diselesaikan dan penegakan hukum tetap lemah, yang terjadi adalah tingkat korupsi (biaya korupsi) justru akan meningkat (Mookherjee dan Png, 1995).
Bukti sistematis yang menunjukkan hubungan antara kenaikan gaji dan tingkat korupsi memang meragukan. Rauch dan Evans (2000) dan Treisman (2000) menemukan tidak ada bukti kuat mengenai hubungan antara kenaikan gaji dan turunnya tingkat korupsi. Sebaliknya Van Rijckeghem dan Weder (2001) menunjukkan sebaliknya. Memang sulit untuk mengukur korupsi dengan menggunakan data persepsi korupsi lintas negara. Sulit untuk memastikan bahwa gaji yang tinggi merupakan fungsi dari rendahnya korupsi, atau sebaliknya. Hal yang menambah kesulitan untuk menarik kesimpulan adalah data gaji yang agregat. Kenaikan gaji dari suatu kelompok penerima gaji mungkin tidak berkaitan dengan korupsi oleh kelompok yang lain.
Dr.Tella dan Schargrodsky (2003) menghindari masalah itu dengan meneliti gaji mereka yang naik, berkaitan dengan pembuat keputusan yang mengundang kebiasaan suap. Dari kajian itu, mereka menemukan adanya hubungan antara kenaikan gaji dan turunnya korupsi, namun hanya ketika gencar-gencarnya audit dilakukan untuk melihat ada-tidaknya korupsi. Ini kesimpulan yang penting bagi negara berkembang dengan tingkat korupsi yang tinggi. Tanpa sistem pemantauan yang jujur dan konsisten, kenaikan gaji tidak akan menurunkan tingkat korupsi.
Pertanyaan Keenam
Can competition reduce corruption? Pertanyaan mengenai apakah Persaingan dapat menekan korupsi, berkaitan dengan pendekatan untuk menekan korups Jahan plkir.-Innya adalah, ketil~a ada persaingan yang kuat, peserta tender akan persaingan.         berusaha menekan harga jual mereka sekuat mungkin. Sehingga tidak tersedia dana untuk mcnyogok pejabat. Dalam kenyataannya, hubungan antara laba perusahaan dan korupsi sangatlah kompleks, dan secara analitis tidaklah selalu jelas.
Kalau begitu apa yang menyebabkan kaftan yang begitu kuat antara korupsi dengan, regulasi pasar? Salah satu jawaban yang masuk akal adalah kewenangan yang dipunyai sang birokrat. Para pejabat sering kali mengeluarkan aturan yang menghabat masuknya pesaing (barrier to entry)  supaya mereka bisa korupsi (De Soto, 1989; Shleifer dan Vishny, 1993). Jadi, deregulasi bisa mengurangi korupsi bukan karena ia meningkatkan persaingan, melainkan karena ia mengurangi kewenangan birokrat.
Pertanyaan Ketujuh
Why have there been so few (rccent) successful attempts to fight corruption? Di banyak negara, termasuk Indonesia, Pemberantasan korupsi dilakukan melalui gebrakan-gebrakan oleh lembaga atau aparat (penegak) hukum dan keuangan (para pemeriksa, seperti auditor dan investigator). Mengapa begitu sedikit yang berhasil?
Gebrakan-gebrakan sebenarnya berasumsi bahwa semakin banyak dan semakin balk penegakan hokum, semakin besar korupsi bisa dibasmi. Padahal di banyak negara miskin, lembaga hokum dan keuangannya lemah. Menambah somber daya kepada lembaga ini sering kali bukan jawabannya. Contoh: ketika unit elite dari kepolisian Rusia dilengkapi dengan persenjataan m.utakhIr untuk memerangi kejahatan, yang dilakukan kelompok polisi elite itu adalah menjual persenjataan itu ke mafia dengan harga yang lebih tinggi dari persenjataan yang mereka jual sebelumnya.
Sampai hari ini tersedia sedikit bukti yang menunjukkan bahwa kalau lembaga-lembaga pemantau korupsi diguyur dengan dana dan sumber daya lainnya, mereka akan berhasil menekan korupsi. Hanya Hong Kong dan Singapura hal ini dapat dibuktikan, dan mereka dianggap sebagai perkecualian. Di kedua negara ini, peningkatan sumber daya dibarengi dengan pemberdayaan yang hebat dari lembaga-lembaga anti korupsi mereka. Di Hongkong misalnya, Independent Commision Against Corruption (semacam KPK di Indonesia) nienciptakan, preseden hukum bahwa dalam kasus korupsi, seseorang bersalah sampai ia terbukti, tidak bersalah (guilty until proven innocent) Di. Hongkong dan Singapura, pemberdayaan  KPK mereka. dibarengi dengan .berbagai reformasi di bidang administrasi negara. masalahnya, di kebanyakan negara berkembang, komitmen inilah yang tidak bisa dihadirkan. Salah satu cap yang dilakukan diera pernerintalian Soeharto, adalah melimpahkan fungsi berkembang preshipment inspection kepada perusahaan internasional. Lebih dari 50 negara berkei melakukan hal yang sama.
Pertanyaan Kedelapan
Does corruption adversely affect growth? Di era Orde Baru, ada pakar dan pengamat yang berargumentasi bahwa korupsi justru mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut mereka, dengan peny-tiapaii, perusahaan bisa melicinkan usaha mereka yang tersendat oleh birokrasi yang tidak efisien. Argumen ini didokumentasikan oleh Leff, 1964 dan Huntington, 1968. Malah katanya, sistem bagi-bagi lisensi yang didasarkan atas sistem penyuapan pejabat, akan menyebabkan perusahaan yang paling efisien mendapat lisensi (Lui, 1985). Hal yang dilupakan dalam argumen ini adalah bahwa distorsi yang ditimbulkan oleh korupsi dianggap merupakan sesuatu yang given. Adalah Myrdal (1968) yang menunjukkan bahwa bukan sang birokrat yang membuat segala sesuatunya lancar. la justru menciptakan distorsi agar bisa mendapat uang suap.
Dalam kebanyakan teori yang menghubungkan korupsi dengan pertumbuhan ekonomi yang lambat, tindakan korup itu sendiri bukanlah biaya sosial terbesar. Kerugian terbesar dari korupsi adalah bahwa korupsi melahirkan perusahaan yang tidak efisien dan alokasi talenta (SDM), teknologi, dan modal justru menjauhi penggunaannya yang paling produktif bagi masyarakat. Para pengusaha (entrepreneur) yang baik menjauhi sektor publik. Kalau mereka dipaksa untuk berkolusi dengan birokrasi yang korup, perilaku mereka akan menjadi "tembak dan lari" (hit and run).
Kajian 'Fisman (2001) menunjukkan adanya perusahaan yang hidup, dari korupsi dan kolusi dengan pejabat Indonesia dan dari rent seeking melalui hubungan mereka dengan penguasa. Korupsi juga merupakan hipotesis utama mengapa dampak dari public spending terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sangat mengecewakan.

Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7UP2xY .

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Resume Bab 7 Korupsi"

Post a Comment