LINGKUP
AKUNTANSI FORENSIK
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7HIajX)
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7HIajX)
Jasa-jasa forensik di
sektor swasta: Fraud & finansial
Investigations, Analytic & Forensic Technology, Fraud Risk Management, FCPA Reviews and Investigations, Anti Money
Laundering Services, Whistleblower Hotline, Litigations Support, Intelectual
Property Protection, Client Training,
Business Intelligence Services. Tahapan-tahapan dalam jasa asset recovery:
Mengumpulkan bukti dan menelusuri aset, Mengamankan aset, Proses peradilan,
Melaksanakan putusan, Mengembalikan aset.
Masalah utama dalam jasa expert witness adalah pengujian
kompetensi. Untuk itu, dikenal dua metode, yaitu Daubert test dan Frye test.
Daubert test adalah pemenuhan kondisi-kondisi yang meliputi (1) teknik atau
teori sudah diuji secara ilmiah, (2) teknik atau teori sudah dipublikasi dalam
majalah ilmiah dimana sesama rekan dapat menelaahnya (peer-reviewed scientific
journal), (3) tingkat kesalahan dalam menerapkan teknik tersebut dapat ditaksir
dengan memadai atau diketahui, serta (4) teknik atau teori sudah diterima dalam
masyarakat atau asosiasi ilmuwan terkait. Adapun Frye test adalah hanya mensyaratkan bahwa keterangan saksi ahli
didasarkan pada prinsip atau metode yang sudah diterima oleh masyarakat atau
asosiasi ilmuwan terkait.
Di sektor publik (pemerintahan),
praktik akuntan forensik serupa dengan apa yang digambakan pada sektor swasta.
Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian akuntasi forensik
terbagi-bagi diantara berbagai lembaga. Dimensi yang membedakan akuntansi
forensik di sektor publik dan swasta: Landasan penugasan, Imbalan, Hukum,
Ukuran Keberhasilan, Pembuktian, Teknik audit investigatif, Akuntansi
1.
Praktik Di Sektor Swasta
2.
Asset
Recovery
3.
Expert
Witness
4.
Praktik di Sektor Pemerintah
5.
Akuntansi Forensik di Sektor Publik dan
Swasta
1.
PRAKTIK DI
SEKTOR SWASTA
Segala sesuatu yang dilakukan dalam akuntansi forensik,
bersifat dukungan untuk kegiatan litigasi (litigation support). Pengertian
litigation support ini bisa diperluas dengan liigation ang non litigation
support atau legal support. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukannya
indikasi awal adanya fraud. Audit
investigatif merupakan bagian awal dari akuntansi forensik. Pihak – pihak yang
bersengketa dalam urusan bisnis dapat meminta satu pihak membeli seluruh saha
pihak lainnya atau mereka dapat menyepakati bahwa pembeli akhirnya adalah
penawar yang mengajukan tertinggi. Ini adalah valuation analysis.
Brosur dari salah satu kantor akuntan peringkat teratas (the big four) yang beroperasi di Asia
Tenggara memerinci forensic services
(Jasa-jasa di bidang forensik). Jasa-jasa tersebut adalah sebagaimana
diikhtisarkan dalam Tabel 3.1.
Analytic & Forensic Technology
Ini adalah jasa-jasa yang dikenal sebagai computer
forensic, seperti data imaging (termasuk memulihkan kembali data computer yang
hilang atau dihilangkan) dan data mining. Beberapa perangkat lunak ini
dilindungi hak cipta seperti DTect.
- Fraud Risk Management
Jasa ini serupa dengan FOSA dan COSA yang dijelaskan
dalam Bab 1. Beberapa peralatan analisisnya terdiri atas perangkat lunak yang
dilindungi hak cipta, seperti Tip-Offs Anonymous, DTermine, dan DTect.
- FCPA Reviews and Investigations
FCPA adalah Undang-undang di Amerika Serikat yang
memberikan sanksi hukum kepada entitas tertentu atau pelakunya (agent) yang meyuap pejabat atau
penyelenggara Negara di luar wilayah Amerika Serikat. FCPA Reviews seupa dengan FOSA, tetapi orientasinya adalah pada potensi
pelanggaran terhada FCPA. FCPS investigations
merupakan jasa investigasi ketika pelanggaran terhadap FCPA sudah terjadi.
- Anti Money Laundering Services
Jasa yang diberikan kantor akuntan ini serupa dengan
FOSA, tetapi orientasinya adalah pada potensi pelanggaran terhadap
undang-undang pemberantasan pencucian uang.
- Whistleblower Hotline
Banyak fraud
terungkap karena Whistleblower memberikan informasi (tip-off) secara diam-diam atau tersembunyi (anonymous) tenang fraud
yang sudah atau sedang berlangsung. Kantor Akuntan ini menggunakan perangkat
yang lunak yang dilindungi hak cipta (Tip-offAnonymous).
- Business Intelligence Services
Istilah Intelligence
memberi kesan bahwa kantor akuntan memberikan jasa mata-mata aau melakukan
pekerjaan detektif. Hal yang dilakukan adalah pemeriksaan latar belakang (background check) seseorang atau suatu
entitas. Jasa ini diperlukan oleh perusahaan yang akan melakukan akuisisi,
merger atau menanamkan uangnya pada perusahaan lain. Ini adalah bagian dari
jasa yang dikenal desbagai due diligence. Jasa intelligence juga bermanfaat
dalam menciptakan kesadaran mengenai siapa pelanggan perusahaan. Jasa
intelligence juga berguna dalam rangka merekrut orang untuk jabatan yang
memerlukan kejujuran dan integritas.
2.
ASSET RECOVERY
Asset recovery adalah upaya pemulihan kerugian dengan cara menemukan
dan menguasai kembali aset yang dijarah, misalnya dalam kasus korupsi,
penggelapan, dan pencucian uang (money launder). Asset recovery terbesar dalam sejaarah akuntasi adalah likuidasi
Bank of Credit and Commerce International (BCCI). BCCI bangkrut karena sarat fraud. Para ahli dan paktisi perbankan
menggambarkan kasus BCCI sebagai fraud
terbesar dan paling rumit dalam industry perbankan. BCCI dituduh melakukan
pencucian uang (money laundering),
praktik tidak sehat dalam memberikan pinjaman, penggelapan pembukuan,
perdagangan valuta asing yang amburadul, dan pelanggaran ketentuan perbankan
berskala besar. Karena tenggelam dalam fraud,
nama bank tersebut diplesetkan menjadi Bank of Crook and Criminal
International.
Berdasarkan
Asset Recovery Handbook yang diterbitkan oleh Stolen Asset Recovery (StAR),
World Bank, tahapan dalam pelaksanaan Asset
Recovery adalah sebagai berikut.
- Pengumpulan Bukti dan Penelusuran Aset
Brun,
et. al. (2011: 41) menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam
pemulihan kerugian adalah menunjukkan bukti yang menghubungkan aset yang akan
disita dengan kegiatan kriminal tertentu atau membuktikan bahwa aset merupakan
keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Untuk
memperoleh bukti tersebut pemeriksa harus mengidentifikasi dan menelusuri aset
atau “follow the money” sampai
diperoleh hubungan antara aset tersebut dengan tindakan kriminal yang dimaksud
atau sampai dengan lokasi aset yang dimaksud dapat ditentukan. Teknik-teknik
yang dapat digunakan dalam pengumpulan bukti dan penelusuran aset antara lain:
1) merencanakan
tindakan investigatif,
2) membuat
profil subjek,
3) mendapatkan
bukti keuangan dan bukti-bukti lain,
4) mengorganisasikan
data: membuat profil keuangan,
5) menganalisis
data: membandingkan aliran kas dengan profil rekening,
6) melaksanakan
kerja sama internasional.
- Pengamanan Aset
Pengamanan
aset diwujudkan dengan sebuah tindakan pemblokiran yang menurut pasal 1 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2006 adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan
untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua
orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin
telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.
- Proses Peradilan
Proses
terpenting dalam tahapan peradilan ini adalah pengumpulan bukti yang
dilaksanakan melalui penyitaan. Definisi penyitaan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 ayat
(16) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan
dan peradilan.
- Pelaksanaan Putusan
Pada saat
proses peradilan telah menghasilkan putusan yang menginstruksikan perampasan
aset maka berbagai langkah harus ditempuh untuk melaksanakan putusan tersebut.
Namun, mengingat tindakan pidana saat ini sudah merambah ke dunia internasional
maka semakin mudah bagi pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan melarikan
harta hasil tindak pidananya ke luar negeri. Untuk itulah diperlukan kerja sama
internasional dalam pelaksanaan program pengembalian aset tindak pidana.
- Pengembalian Aset
Menurut
Yanuar (2007: 206), mekanisme atau prosedur yang dapat diterapkan untuk proses
pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dapat berupa: (i) pengembalian
aset melalui perampasan jalur pidana, (ii) pengembalian aset melalui perampasan
jalur perdata, (iii) pengembalian aset melalui jalur administrasi atau politik.
Dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang dilaksanakan
oleh Kejaksaan Agung dan KPK sebagai aparat berwenang dalam penegakan hukum
juga mengenal dua mekanisme pengembalian aset, yaitu; (i) pengembalian aset
melalui perampasan aset tanpa pemidanaan, serta (ii) pengembalian aset secara
sukarela. Untuk mengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, KPK diberikan
wewenang sebatas pengembalian aset dengan jalur pidana dan penyerahan secara
sukarela, apabila diharuskan menempuh jalur di luar pidana maka kejaksaan
selaku pengacara negara menerapkan mekanisme selanjutnya, baik secara perdata
maupun mekanisme jalur administratif dan politik.
3.
EXPERT WITNESS
Pemberian jasa forensik berupa penampilan Ahli
(Expert witness) di pengadilan
Negara-negara Anglo Saxon begitu lazim sehigga seorang praktisi menulis bahwa
secara teknis, “akuntasi forensik ” berarti menyiapkan seorang akuntan menjadi
saksi ahli dalam ligitasi, sebagai bagian dari tim penuntut umum ,atau pembela
dalam perkara yang berkenaan dengan fraud. Namun, dalam perkembangan
selanjutnya istilah “akuntasi forensik” bermakna sama dengan prosedur akuntansi
investigatif.
Masalah yang timbul dalam penggunaan akuntan forensik
sebagai ahli di persidangan, khususnya
dalam tindak pidana korupsi, adalah kompetensi dan independensi. Masalah
kompetensi dan independensi sering dipertanyakan tim pembela atau pengacara
terhadap akuntan forensik yang membantu penuntut umum. Sebaliknya, tidak ada
pertanyaan mengenai kompetensi dan independensi akuntan forensik yang membantu
tim pembela (pengacara).
Di Amerika Serikat, ada persyaratan
yang harus dipenuhi agar pengetahuan tertentu dapat digunakaan sebagai dasar untuk
keterangan saksi ahli. Saksi ahli yang memenuhi kualifikasi karena memiliki
pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, pelatihan atau pendidikan ilmiah
diperkenankan memberikan keterangan atau pendapat jika:
- keterangan atau pendapatnya didasarkan atas
fakta atau data yang cukup,
- keterangan atau pendapatnya merupakan hasil dari
prinsip dan metode yang andal; dan
- saksi
ahli sudah menerapkan prinsip dan metode dengan benar pada fakta dalam
kasus yang dihadapi.
Kata kunci dalam aturan di Amerika Serikat adalah prinsip
dan metode yang andal (reliable
principles and methods). Frasa ini menjadi standar umum untuk apa yang
diterima sebagai keterangan saksi ahli.
Dalam kasus yang dikenal sebagai
Dabert case, Makamah Agung (Supreme Court)
menginterpretasikan bahwa kondisi berikut dipenuhi:
- teknik
atau teori sudah diuji secara ilmiah,
- teknik atau teori sudah dipublikasi dalam majalah
ilmiah dimana sesama rekan dapat menelaahnya (peer-reviewed scientific
journal),
- tingkat kesalahan dalam menerapkan teknik
tersebut dapat ditaksir dengan memadai atau diketahui, serta
- teknik atau teori sudah diterima dalam masyarakat
atau asosiasi ilmuwan terkait.
Mahkamah agung tidak bermaksud untuk menerapkan semua
butir di atas pada semua kasus. Butir-Butir di atas dikenal sebagai Daubert test. Hal ini dikehendaki adalah
bahwa butir-butir yang relevan harus diterapkan secara kasus per kasus. Butir-Butir tersebut juga tidak perlu
diterapkan secara ketat untuk semua jenis keterangan saksi ahli. Hal terpenting
adalah butir-butir tersebut diterapkan seketat mungkin dalam kasus yang
dihadapi.
Ada kriteria lain yang dikenal sebagai Frye test. Frye test lebih dulu dikenal daripada Daubert test. Di beberapa pengadilan Negara bagian, Frye test masih diterapkan. Frye test hanya mensyaratkan bahwa
keterangan saksi ahli didasarkan pada prinsip atau metode yang sudah diterima
oleh masyarakat atau asosiasi ilmuwan terkait.
Penerapan Daubert
test dan Frye test bervariasi
dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi yang lain. Semua pengadilan federal dan
beberapa pengadilan Negara bagian menerapkan Daubert test. Pengadilan Negara bagian lainnya menerapkan Frye test saja, kombinasi dari Frye test dan Daubert test atau test lainnnya.
Masing – masing yurisdiksi umumnya
tidak mendaftarkan para aahli yng disetujui pengadilan (court-approved-experts). Secara Umum, setiap saksi ahli harus
diterima (melalui proses persidangan yang dijelaskan di atas) sebagai ahli
dalam setiap kasus dimana dia bersaksi. Oleh karena itulah, akuntan forensik
harus siap, kalau pengadilan menerapkan Daubert test kepadanya. Itu berarti
sidang pengadilan (khususnya pihak lawan) bukan saja menanyakan keahlian
profesional dari saksi ahli yang dihadirkan, tetapi juga teknik, teori, dan
metode yang digunakan untuk merumuskan pendapat atau keterangan ahlinya.
Seluruh materi bagian sesudahnya dapat didownload pada http://linkshrink.net/7HIajX)
Belum ada tanggapan untuk "Resume Bab 3 Lingkup Akuntansi Forensik"
Post a Comment