Resume Bab 3 Lingkup Akuntansi Forensik


LINGKUP AKUNTANSI FORENSIK
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7HIajX)

Jasa-jasa forensik di sektor swasta: Fraud & finansial Investigations, Analytic & Forensic Technology, Fraud Risk Management, FCPA Reviews and Investigations, Anti Money Laundering Services, Whistleblower Hotline, Litigations Support, Intelectual Property Protection,  Client Training, Business Intelligence Services. Tahapan-tahapan dalam jasa asset recovery: Mengumpulkan bukti dan menelusuri aset, Mengamankan aset, Proses peradilan, Melaksanakan putusan, Mengembalikan aset.
Masalah utama dalam jasa expert witness adalah pengujian kompetensi. Untuk itu, dikenal dua metode, yaitu Daubert test dan Frye test. Daubert test adalah pemenuhan kondisi-kondisi yang meliputi (1) teknik atau teori sudah diuji secara ilmiah, (2) teknik atau teori sudah dipublikasi dalam majalah ilmiah dimana sesama rekan dapat menelaahnya (peer-reviewed scientific journal), (3) tingkat kesalahan dalam menerapkan teknik tersebut dapat ditaksir dengan memadai atau diketahui, serta (4) teknik atau teori sudah diterima dalam masyarakat atau asosiasi ilmuwan terkait. Adapun Frye test adalah hanya mensyaratkan bahwa keterangan saksi ahli didasarkan pada prinsip atau metode yang sudah diterima oleh masyarakat atau asosiasi ilmuwan terkait.
Di sektor publik (pemerintahan), praktik akuntan forensik serupa dengan apa yang digambakan pada sektor swasta. Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian akuntasi forensik terbagi-bagi diantara berbagai lembaga. Dimensi yang membedakan akuntansi forensik di sektor publik dan swasta: Landasan penugasan, Imbalan, Hukum, Ukuran Keberhasilan, Pembuktian, Teknik audit investigatif, Akuntansi
URUTAN PEMBAHASAN: (Seluruh materi bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7HIajX)

1.         Praktik Di Sektor Swasta
2.         Asset Recovery
3.         Expert Witness
4.         Praktik di Sektor Pemerintah
5.         Akuntansi Forensik di Sektor Publik dan Swasta



1.    PRAKTIK DI SEKTOR SWASTA
Segala sesuatu yang dilakukan dalam akuntansi forensik, bersifat dukungan untuk kegiatan litigasi (litigation support). Pengertian litigation support ini bisa diperluas dengan liigation ang non litigation support atau legal support. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukannya indikasi awal adanya fraud. Audit investigatif merupakan bagian awal dari akuntansi forensik. Pihak – pihak yang bersengketa dalam urusan bisnis dapat meminta satu pihak membeli seluruh saha pihak lainnya atau mereka dapat menyepakati bahwa pembeli akhirnya adalah penawar yang mengajukan tertinggi. Ini adalah valuation analysis.
Brosur dari salah satu kantor akuntan peringkat teratas (the big four) yang beroperasi di Asia Tenggara memerinci forensic services (Jasa-jasa di bidang forensik). Jasa-jasa tersebut adalah sebagaimana diikhtisarkan dalam Tabel 3.1.

Analytic & Forensic Technology
Ini adalah jasa-jasa yang dikenal sebagai computer forensic, seperti data imaging (termasuk memulihkan kembali data computer yang hilang atau dihilangkan) dan data mining. Beberapa perangkat lunak ini dilindungi hak cipta seperti DTect.

  1. Fraud Risk Management
Jasa ini serupa dengan FOSA dan COSA yang dijelaskan dalam Bab 1. Beberapa peralatan analisisnya terdiri atas perangkat lunak yang dilindungi hak cipta, seperti Tip-Offs Anonymous, DTermine, dan DTect.
  1. FCPA Reviews and Investigations
FCPA adalah Undang-undang di Amerika Serikat yang memberikan sanksi hukum kepada entitas tertentu atau pelakunya (agent) yang meyuap pejabat atau penyelenggara Negara di luar wilayah Amerika Serikat. FCPA Reviews seupa dengan FOSA, tetapi orientasinya adalah pada potensi pelanggaran terhada FCPA. FCPS investigations merupakan jasa investigasi ketika pelanggaran terhadap FCPA sudah terjadi.
  1. Anti Money Laundering Services
Jasa yang diberikan kantor akuntan ini serupa dengan FOSA, tetapi orientasinya adalah pada potensi pelanggaran terhadap undang-undang pemberantasan pencucian uang.
  1. Whistleblower Hotline
Banyak fraud terungkap karena Whistleblower memberikan informasi (tip-off) secara diam-diam atau tersembunyi (anonymous) tenang fraud yang sudah atau sedang berlangsung. Kantor Akuntan ini menggunakan perangkat yang lunak yang dilindungi hak cipta (Tip-offAnonymous).
  1. Business Intelligence Services
Istilah Intelligence memberi kesan bahwa kantor akuntan memberikan jasa mata-mata aau melakukan pekerjaan detektif. Hal yang dilakukan adalah pemeriksaan latar belakang (background check) seseorang atau suatu entitas. Jasa ini diperlukan oleh perusahaan yang akan melakukan akuisisi, merger atau menanamkan uangnya pada perusahaan lain. Ini adalah bagian dari jasa yang dikenal desbagai due diligence. Jasa intelligence juga bermanfaat dalam menciptakan kesadaran mengenai siapa pelanggan perusahaan. Jasa intelligence juga berguna dalam rangka merekrut orang untuk jabatan yang memerlukan kejujuran dan integritas.

2.    ASSET RECOVERY
Asset recovery adalah upaya pemulihan kerugian dengan cara menemukan dan menguasai kembali aset yang dijarah, misalnya dalam kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang (money launder). Asset recovery terbesar dalam sejaarah akuntasi adalah likuidasi Bank of Credit and Commerce International (BCCI). BCCI bangkrut karena sarat fraud. Para ahli dan paktisi perbankan menggambarkan kasus BCCI sebagai fraud terbesar dan paling rumit dalam industry perbankan. BCCI dituduh melakukan pencucian uang (money laundering), praktik tidak sehat dalam memberikan pinjaman, penggelapan pembukuan, perdagangan valuta asing yang amburadul, dan pelanggaran ketentuan perbankan berskala besar. Karena tenggelam dalam fraud, nama bank tersebut diplesetkan menjadi Bank of Crook and Criminal International.
Berdasarkan Asset Recovery Handbook yang diterbitkan oleh Stolen Asset Recovery (StAR), World Bank, tahapan dalam pelaksanaan Asset Recovery adalah sebagai berikut.
  1. Pengumpulan Bukti dan Penelusuran Aset
Brun, et. al. (2011: 41) menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pemulihan kerugian adalah menunjukkan bukti yang menghubungkan aset yang akan disita dengan kegiatan kriminal tertentu atau membuktikan bahwa aset merupakan keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Untuk memperoleh bukti tersebut pemeriksa harus mengidentifikasi dan menelusuri aset atau “follow the money” sampai diperoleh hubungan antara aset tersebut dengan tindakan kriminal yang dimaksud atau sampai dengan lokasi aset yang dimaksud dapat ditentukan. Teknik-teknik yang dapat digunakan dalam pengumpulan bukti dan penelusuran aset antara lain:
1)     merencanakan tindakan investigatif,
2)     membuat profil subjek,
3)     mendapatkan bukti keuangan dan bukti-bukti lain,
4)     mengorganisasikan data: membuat profil keuangan,
5)     menganalisis data: membandingkan aliran kas dengan profil rekening,
6)     melaksanakan kerja sama internasional.



  1. Pengamanan Aset
Pengamanan aset diwujudkan dengan sebuah tindakan pemblokiran yang menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.
  1. Proses Peradilan
Proses terpenting dalam tahapan peradilan ini adalah pengumpulan bukti yang dilaksanakan melalui penyitaan. Definisi penyitaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 ayat (16) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  1. Pelaksanaan Putusan
Pada saat proses peradilan telah menghasilkan putusan yang menginstruksikan perampasan aset maka berbagai langkah harus ditempuh untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, mengingat tindakan pidana saat ini sudah merambah ke dunia internasional maka semakin mudah bagi pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan melarikan harta hasil tindak pidananya ke luar negeri. Untuk itulah diperlukan kerja sama internasional dalam pelaksanaan program pengembalian aset tindak pidana.
  1. Pengembalian Aset
Menurut Yanuar (2007: 206), mekanisme atau prosedur yang dapat diterapkan untuk proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dapat berupa: (i) pengembalian aset melalui perampasan jalur pidana, (ii) pengembalian aset melalui perampasan jalur perdata, (iii) pengembalian aset melalui jalur administrasi atau politik. Dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dan KPK sebagai aparat berwenang dalam penegakan hukum juga mengenal dua mekanisme pengembalian aset, yaitu; (i) pengembalian aset melalui perampasan aset tanpa pemidanaan, serta (ii) pengembalian aset secara sukarela. Untuk mengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, KPK diberikan wewenang sebatas pengembalian aset dengan jalur pidana dan penyerahan secara sukarela, apabila diharuskan menempuh jalur di luar pidana maka kejaksaan selaku pengacara negara menerapkan mekanisme selanjutnya, baik secara perdata maupun mekanisme jalur administratif dan politik.

3.    EXPERT WITNESS
Pemberian jasa forensik berupa penampilan Ahli (Expert witness) di pengadilan Negara-negara Anglo Saxon begitu lazim sehigga seorang praktisi menulis bahwa secara teknis, “akuntasi forensik ” berarti menyiapkan seorang akuntan menjadi saksi ahli dalam ligitasi, sebagai bagian dari tim penuntut umum ,atau pembela dalam perkara yang berkenaan dengan  fraud. Namun, dalam perkembangan selanjutnya istilah “akuntasi forensik” bermakna sama dengan prosedur akuntansi investigatif.
Masalah yang timbul dalam penggunaan akuntan forensik sebagai ahli di persidangan, khususnya dalam tindak pidana korupsi, adalah kompetensi dan independensi. Masalah kompetensi dan independensi sering dipertanyakan tim pembela atau pengacara terhadap akuntan forensik yang membantu penuntut umum. Sebaliknya, tidak ada pertanyaan mengenai kompetensi dan independensi akuntan forensik yang membantu tim pembela (pengacara).
Di Amerika Serikat, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar pengetahuan tertentu dapat digunakaan sebagai dasar untuk keterangan saksi ahli. Saksi ahli yang memenuhi kualifikasi karena memiliki pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, pelatihan atau pendidikan ilmiah diperkenankan memberikan keterangan atau pendapat jika:
  1. keterangan atau pendapatnya didasarkan atas fakta atau data yang cukup,
  2. keterangan atau pendapatnya merupakan hasil dari prinsip dan metode yang andal; dan
  3. saksi ahli sudah menerapkan prinsip dan metode dengan benar pada fakta dalam kasus yang dihadapi.
Kata kunci dalam aturan di Amerika Serikat adalah prinsip dan metode yang andal (reliable principles and methods). Frasa ini menjadi standar umum untuk apa yang diterima sebagai keterangan saksi ahli.
Dalam kasus yang dikenal sebagai Dabert case, Makamah Agung (Supreme Court) menginterpretasikan bahwa kondisi berikut dipenuhi:
  1. teknik atau teori sudah diuji secara ilmiah,
  2. teknik atau teori sudah dipublikasi dalam majalah ilmiah dimana sesama rekan dapat menelaahnya (peer-reviewed scientific journal),
  3. tingkat kesalahan dalam menerapkan teknik tersebut dapat ditaksir dengan memadai atau diketahui, serta
  4. teknik atau teori sudah diterima dalam masyarakat atau asosiasi ilmuwan terkait.
Mahkamah agung tidak bermaksud untuk menerapkan semua butir di atas pada semua kasus. Butir-Butir di atas dikenal sebagai Daubert test. Hal ini dikehendaki adalah bahwa butir-butir yang relevan harus diterapkan secara kasus per kasus.  Butir-Butir tersebut juga tidak perlu diterapkan secara ketat untuk semua jenis keterangan saksi ahli. Hal terpenting adalah butir-butir tersebut diterapkan seketat mungkin dalam kasus yang dihadapi.
Ada kriteria lain yang dikenal sebagai Frye test. Frye test lebih dulu dikenal daripada Daubert test. Di beberapa pengadilan Negara bagian, Frye test masih diterapkan. Frye test hanya mensyaratkan bahwa keterangan saksi ahli didasarkan pada prinsip atau metode yang sudah diterima oleh masyarakat atau asosiasi ilmuwan terkait.
Penerapan Daubert test dan Frye test bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi yang lain. Semua pengadilan federal dan beberapa pengadilan Negara bagian menerapkan Daubert test. Pengadilan Negara bagian lainnya menerapkan Frye test saja, kombinasi dari Frye test dan Daubert test atau test lainnnya.
Masing – masing yurisdiksi umumnya tidak mendaftarkan para aahli yng disetujui pengadilan (court-approved-experts). Secara Umum, setiap saksi ahli harus diterima (melalui proses persidangan yang dijelaskan di atas) sebagai ahli dalam setiap kasus dimana dia bersaksi. Oleh karena itulah, akuntan forensik harus siap, kalau pengadilan menerapkan Daubert test kepadanya. Itu berarti sidang pengadilan (khususnya pihak lawan) bukan saja menanyakan keahlian profesional dari saksi ahli yang dihadirkan, tetapi juga teknik, teori, dan metode yang digunakan untuk merumuskan pendapat atau keterangan ahlinya.

Seluruh materi bagian sesudahnya dapat didownload pada http://linkshrink.net/7HIajX)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Resume Bab 3 Lingkup Akuntansi Forensik"

Post a Comment