Resume Forensic Audit Bab 16 Audit Investigatif: Unsur Melawan Hukum

Bab 16 Audit Investigatif: Unsur Melawan Hukum


(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7CBHUU , untuk presentasi *ppt dapat didownload pada http://linkshrink.net/7E18Mp)

1.          Pengantar

Akuntan forensik bekerja sama dengan praktisi hukum dalam menyelesaikan masalah hukum. Karena itu akuntan forensik perlu memahami hukum pembuktian sesuai dengan masalah hukum yang dihadapi, seperti pembuktian untuk tindak pidana umum (dimana beberapa pelanggaran dan kejahatan mengenai fraud diatur), tindak pidana khusus (seperti korupsi, pencucian uang, perpajakan, dan lain-lain), pembuktian dalam hukum perdata, pembuktian dalam hukum administrasi dan sebagainya.
Akuntan forensik mengenal teknik analisis dari pengalamannya sebagai auditor. Modul ini membahas teknik analisis dengan menggunakan rumusan mengenai perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “Undang-Undang Tipikor). Dari contoh Undang-Undang Tipikor, pembaca dapat menerapkannya dalam pembuktian hukum lainnya.
Perbuatan melawan hukum dirumuskan dalam satu atau beberapa kalimat yang dapat dianalisis atau dipilah-pilah ke dalam bagian yang lebih kecil. Unsur-unsur ini dikenal dengan istilah Belanda, Bestanddeel (tunggal) atau bestanddeelen (jamak). Penyidik atau akuntan forensik mengumpulkan bukti dan barang bukti untuk setiap unsur tersebut. Bukti dan barang bukti yang dikumpulkan untuk setiap unsur akan mendukung atau membantah adanya perbuatan melawan hukum.

2.          Mengurai Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi dari Contoh Kasus

Berikut ini disajikan empat matriks (diambil dari buku panduan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi) yang masing-masing menunjukkan unsur-unsur dari Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Setiap matriks diberikan contoh kasus untuk memudahkan dalam memahami unsur-unsur dan pembuktian.

Contoh Kasus I
B selaku Dirut BUMN telah menjual tanah negara yang merupakan aset perusahaan (BUMN) yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha. Akan tetapi sebelum melakukan transaksi penjualan B mengadakan beberapa kali pertemuan dengan F sehingga tercapai kesepakatan bahwa B akan menurunkan harga NJOP tana h serta sistem pembayaran dari F akan dilakukan secara bertahap. Kemudian B meminta kepada F agar menyertakan 2 perusahaan pendamping untuk memenuhi persyaratan formal dalam proses lelang.
Selanjutnya, B mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga NJOP tanah tersebut menjadi sesuai dengan kesepakatan harga yang telah dibuatnya dengan F dan meminta suatu perusahaan appraisal untuk membuat taksiran harga jual sesuai dengan permintaannya.
B kemudian mengatur siasat agar penjualan seolah-olah sesuai dengan prosedur dengan cara membentuk panitia penaksir harga dan panitia penjualan, akan tetapi B lebih dahulu memberikan pengarahan kepada panitia penaksir harga agar menetapkan harga jual sesuai dengan keinginannya dan memerintahkan panitia penjualan agar penawaran dibatasi hanya untuk F dan 2 perusahaan lain yang disodorkan oleh F serta sistem pembayaran di dalam RKS dilakukan secara bertahap. Sebenarnya, perbuatan B tersebut telah bertentangan dengan SK Menkeu tentang penjualan aset negara dengan prosedur lelang terbuka untuk umum.
Pada tanggal 10 Januari 2005 aset berupa tanah tersebut dijual kepada F di depan Notaris dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg BUMN penjualan tanah aset BUMN adalah sesuai dengan NJOP tertinggi tahun berjalan atau harga pasar sehingga seharusnya aset tersebut dijual dengan harga Rp 150 M.
Dalam proses penjualan aset tersebut, F mentransfer uang sebesar Rp. 15 M ke rekening milik B.
Atas perbuatan B tersebut negara c.q. perusahaan BUMN tersebut telah dirugikan sebesar Rp. 50 M.
Kasus diatas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan hasil sebagai berikut:
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
(1)         Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)         Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Tabel 1

No
Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian
Alat Bukti yang mendukung
1
Setiap orang
B adalah seorang Dirut BUMN
-        Keterangan dari Terdakwa B
-        KTP A/n B
-        SK pengangkatan B sebagai Dirut BUMN

2

Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi

-        Pada tanggal 10 Januari 2005 B mendapat transfer uang sebesar Rp 15 M dari F
-        F telah mendapat kekayaan berupa aset tanah seluas 50
-        Ha dengan harga dibawah NJOP/harga pasar

-        Keterangan dari Terdakwa B
-        Keterangan dari Saksi F
-        Keterangan dari Petugas
Bank
-        Print-out rekening bank
3
Dengan cara melawan hukum
-        B telah menjual tanah negara aset per usahaan (BUMN)
-        yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha.
-        Sebelum menjual, B mengadakan beberapa kali pertemuan dengan F untuk melakukan negosiasi harga dan tata cara pembayaran.
-        Setelah tercapai kesepakatan, B mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga sesuai dengan kesepakatannya dengan F
-        B meminta F agar mencari 2 perusahaan lain untuk melengkapi persyaratan administrasi penjualan secara lelang.
-        B menunjuk panitia penaksir harga dan panitia penjualan untuk memenuhi formalitas administrasi proses penjualan secara lelang serta telah menetapkan harga tanah dan pembelinya serta sistem pembayaran secara bertahap.
-        Padahal menurut SK Menkeu penjualan harus dengan prosedur lelang  terbuka untuk umum dan pembayarannya harus dengan tunai.
-        Pada tanggal 10 Januari 2005 aset tanah tersebut dijual dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg BUMN penjualan tanah aset BUMN adalah sesuai dengan NJOP tertinggi tahun berjalan dan atau harga pasar sehingga seharusnya aset tersebut dijual dengan harga Rp 150 M.
-        Keterangan dari Saksi F
-        Keterangan dari Panitia penaksir Harga
-        Keterangan dari Panitia penjualan
-        Keterangan dari Kantor PBB
-        Keterangan dari Perusahaan
Appraisal
-        Keterangan dari Komisaris
-        Perusahaan
-        Keterangan dari Para Direksi
-        Keterangan dari Notaris
-        Surat, seperti dokumen yang berhubungan dengan penjualan, NJOP tanah, SK Panitia.
-        SK Menteri Keuangan
-        SK Meneg
-        BUMN
-        Akta Jual Beli
-        Sertifikat tanah
-        Kwitansi penjualan
-        Print-out Rekening Koran Perusahaan BUMN
4.
Dapat merugikan keuangan negara atau Perekonomian negara
Negara dirugikan sebesar Rp 50 M
-        Keterangan dari Ahli dari BPKP
-        Surat berupa laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi.  Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh B adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sehingga B dituntut untuk dipidana penjara.

Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7CBHUU dan PPT* pada http://linkshrink.net/7E18Mp

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Resume Forensic Audit Bab 16 Audit Investigatif: Unsur Melawan Hukum"

Post a Comment