Bab 17 Audit Investigatif pada Pengadaan Barang dan Jasa
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/74hlm0 , untuk presentasi *ppt dapat didownload pada http://linkshrink.net/7N1NsV )
A. Perkembangan
Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa
Sistem pengadaan barang dan jasa pada
sektor Pemerintah di Indonesia terus berkembang. Di mulai dengan penerbitan
Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk menggantikan Keputusan Presien (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga penerbitan
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 sebagai perubahan keempat Perpres 54 Tahun 2010.
Gambar 1.1 memperlihatkan alur perubahan ketentuan pengadaan barang dan jasa
sebagai berikut.
Gambar
1.1
Alur
Perubahan Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa
Sumber:
Matriks Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Para auditor
keuangan negara dan investigator yang mendalami kasus-kasus pengadaan barang
dan jasa perlu mengetahui dan menguasai ketentuan-ketentuan ini guna
melaksanakan audit pengadaan barang dan jasa secara efektif.
B.
Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa. Secara garis besar proses pengadaan barang dan
jasa pemerintah ditunjukkan pada gambar 1.2 sebagai berikut.
Gambar
1.2
Garis
Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sumber: Modul pengantar pengadaan barang/jasa Badan
Diklat DIY
Sebagaimana
gambar 1.2, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui swakola atau melalui
pemilihan penyedia barang/jasa. Swakelola adalah metode pengadaan barang/jasa
dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh
K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau
kelompok masyarakat. Sedangkan pengadaan melalui pemilihan penyedia barang/jasa
meliputi:
1. Pelelangan
Umum
Pelelangan
umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.
2. Pelelangan
Terbatas
Pelelangan
terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi dengan
jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan
yang kompleks. Pada prinsipnya, pelelangan terbatas sama dengan proses
pelelangan umum, kecuali dalam pengumuman dicantumkan kriteria peserta dan
nama-nama penyedia barang/jasa yang akan diundang. Apabila setelah diumumkan
ternyata ada penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam pengumuman dan
berminat serta memenuhi kualifikasi, maka wajib untuk diikutsertakan dalam
pelelangan terbatas.
3. Pelelangan
Sederhana
Pelelangan
sederhana adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya untuk pekerjaan
yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
4. Pemilihan
Langsung
Pemilihan
Langsung adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan
yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
5. Seleksi
Umum
Seleksi
umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang
dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat.
6. Seleksi
Sederhana
Seleksi
sederhana adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk jasa
konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
7. Sayembara
Sayembara
adalah metode pemilihan penyedia jasa yang memperlombakan gagasan orisinal,
kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan
berdasarkan harga satuan.
8. Pemilihan
Langsung
Pemilihan
langsung adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan
yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
9. Penunjukan
langsung
Penunjukan
langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk
langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
10. Pengadaan
Langsung
Pengadaan
langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa,
tanpa melalui pelelangan/ seleksi/penunjukan langsung.
Dua istilah
yang muncul berulang-ulang dalam proses pelelangan umum adalah prakualifikasi
dan pascakualifikasi. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia
barang/jasa sebelum pemasukan penawaran. Pascakualifikasi
adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah pemasukan
penawaran. Secara umum,
proses prakualifikasi meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen
prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen
prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi,
dan pengumuman hasil prakualifikasi. Secara
umum, proses pasca-prakualifikasi meliputi pemasukan dokumen kualifikasi
bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk
menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.
Metode pelelangan umum dapat dirinci
lebih jauh kedalam prosedur berikut.
1. Dengan
prakualifikasi
a.
Pengumuman
prakualifikasi,
b.
Pengambilan
dokumen prakualifikasi,
c.
Pemasukan
dokumen prakualifikasi
d.
Evaluasi
dokumen prakualifikasi
e.
Penetapan
hasil prakualifikasi
f.
Pengumuman
hasil prakualifikasi
g.
Masa
sanggah prakualifikasi
h.
Undangan
kepada peserta yang lulus prakualifikasi
i.
Pengambilan
dokumen lelang umum
j.
Penjelasan
k.
Penyusunan
berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
l.
Pemasukan
penawaran
m.
Pembukaan
penawaran
n.
Evaluasi
penawaran
o.
Penetapan
pemenang
p.
Pengumuman
pemenang
q.
Masa
sanggah
r.
Penunjukan
pemenang
s.
Penandatanganan
kontrak
2. Dengan
pascakualifikasi
a.
Pengumuman
pelelangan umum,
b.
Pendaftaran
untuk mengikuti pelelangan,
c.
Pengambilan
dokumen lelang umum,
d.
Penjelasan,
e.
Penyusunan
berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya,
f.
Pemasukan
penawaran,
g.
Pembukaan
penawaran,
h.
Evaluasi
penawaran termasuk evaluasi kualifikasi,
i.
Penetapan
pemenang,
j.
Pengumuman
pemenang,
k.
Masa
sanggah,
l.
Penunjukan
pemenang,
m. Penandatanganan kontrak
Alur pelaksanaan pelelangan umum
ditunjukkan pada gambar 1.3 sebagai berikut.
Gambar 1.3
Langkah
Pelaksanaan Pelelangan Umum Pengadaan Barang/Jasa
Sumber: Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah LKPP
Salah satu kewajiban dalam pengadaan barang dan jasa
adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pengguna barang/jasa wajib
memilki HPS yang dihitung dengan pengetahuan dan keahlian mengenai barang/jasa
yang ditenderkan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Berikut
data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS.
1. Harga pasar setempat menjelang dilaksanakan pengadaan.
2. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh Badan Pusat Statistik, asosiasi terkait, dan sumber data lain yang
dapat dipertanggungjawabkan.
3. Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh
agen tunggal/pabrikan.
4. Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya apabila terjadi perubahan biaya.
5. Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang.
HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan
ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. HPS digunakan untuk menilai kewajaran
harga penawaran termasuk perinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan
nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi
tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Nilai total HPS diumumkan sejak rapat penjelasan lelang/aanwijzing. Namun, perincian HPS tidak boleh dibuka dan bersifat
rahasia.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan
jasa ini bisa berupa sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi atau gugatan
perdata, dan pemrosesan secara pidana. Berikut perbuatan atau tindakan penyedia
barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi.
1. Berusaha memengaruhi paniitia pengadaan/pejabat yang
berwenang dalam bentuk dan cara apa pun, baik langsung maupun tidak langsung
guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang
ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa
lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksana pengadaan
barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan
persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain.
3. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan
lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang
ditentukan dalam dokumen pengadaan.
4. Pengunduran diri dengan berbagai alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh panitia
pengadaan.
5. Tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan
kontrak secara bertanggung jawab.
Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/74hlm0 dan PPT* pada http://linkshrink.net/7N1NsV
Belum ada tanggapan untuk "Resume AF Bab 17 Audit Investigatif pada Pengadaan Barang dan Jasa"
Post a Comment