Resume AF Bab 17 Audit Investigatif pada Pengadaan Barang dan Jasa

Bab 17 Audit Investigatif pada Pengadaan Barang dan Jasa

(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/74hlm0 , untuk presentasi *ppt dapat didownload pada http://linkshrink.net/7N1NsV )

A.   Perkembangan Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa

Sistem pengadaan barang dan jasa pada sektor Pemerintah di Indonesia terus berkembang. Di mulai dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menggantikan Keputusan Presien (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga penerbitan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 sebagai perubahan keempat Perpres 54 Tahun 2010. Gambar 1.1 memperlihatkan alur perubahan ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagai berikut.
Gambar 1.1
Alur Perubahan Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa

Sumber: Matriks Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Para auditor keuangan negara dan investigator yang mendalami kasus-kasus pengadaan barang dan jasa perlu mengetahui dan menguasai ketentuan-ketentuan ini guna melaksanakan audit pengadaan barang dan jasa secara efektif.

B.   Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Secara garis besar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ditunjukkan pada gambar 1.2 sebagai berikut.

Gambar 1.2
Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Sumber: Modul pengantar pengadaan barang/jasa Badan Diklat DIY
Sebagaimana gambar 1.2, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui swakola atau melalui pemilihan penyedia barang/jasa. Swakelola adalah metode pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Sedangkan pengadaan melalui pemilihan penyedia barang/jasa meliputi:
1.     Pelelangan Umum
Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.
2.     Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks. Pada prinsipnya, pelelangan terbatas sama dengan proses pelelangan umum, kecuali dalam pengumuman dicantumkan kriteria peserta dan nama-nama penyedia barang/jasa yang akan diundang. Apabila setelah diumumkan ternyata ada penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi kualifikasi, maka wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas.
3.     Pelelangan Sederhana
Pelelangan sederhana adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
4.     Pemilihan Langsung
Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
5.     Seleksi Umum
Seleksi umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat.
6.     Seleksi Sederhana
Seleksi sederhana adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
7.     Sayembara
Sayembara adalah metode pemilihan penyedia jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
8.     Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
9.     Penunjukan langsung
Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
10.  Pengadaan Langsung
Pengadaan langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/ seleksi/penunjukan langsung.
Dua istilah yang muncul berulang-ulang dalam proses pelelangan umum adalah prakualifikasi dan pascakualifikasi. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum pemasukan penawaran. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah pemasukan penawaran. Secara umum, proses prakualifikasi meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi. Secara umum, proses pasca-prakualifikasi meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.
Metode pelelangan umum dapat dirinci lebih jauh kedalam prosedur berikut.
1.     Dengan prakualifikasi
a.     Pengumuman prakualifikasi,
b.     Pengambilan dokumen prakualifikasi,
c.      Pemasukan dokumen prakualifikasi
d.     Evaluasi dokumen prakualifikasi
e.     Penetapan hasil prakualifikasi
f.       Pengumuman hasil prakualifikasi
g.     Masa sanggah prakualifikasi
h.     Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
i.       Pengambilan dokumen lelang umum
j.       Penjelasan
k.      Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
l.       Pemasukan penawaran
m.    Pembukaan penawaran
n.     Evaluasi penawaran
o.     Penetapan pemenang
p.     Pengumuman pemenang
q.     Masa sanggah
r.       Penunjukan pemenang
s.      Penandatanganan kontrak
2.     Dengan pascakualifikasi
a.     Pengumuman pelelangan umum,
b.     Pendaftaran untuk mengikuti pelelangan,
c.      Pengambilan dokumen lelang umum,
d.     Penjelasan,
e.     Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya,
f.       Pemasukan penawaran,
g.     Pembukaan penawaran,
h.     Evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi,
i.       Penetapan pemenang,
j.       Pengumuman pemenang,
k.      Masa sanggah,
l.       Penunjukan pemenang,
m.    Penandatanganan kontrak
Alur pelaksanaan pelelangan umum ditunjukkan pada gambar 1.3 sebagai berikut.
Gambar 1.3
Langkah Pelaksanaan Pelelangan Umum Pengadaan Barang/Jasa

Sumber: Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP
Salah satu kewajiban dalam pengadaan barang dan jasa adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pengguna barang/jasa wajib memilki HPS yang dihitung dengan pengetahuan dan keahlian mengenai barang/jasa yang ditenderkan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Berikut data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS.
1.     Harga pasar setempat menjelang dilaksanakan pengadaan.
2.     Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik, asosiasi terkait, dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.     Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/pabrikan.
4.     Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya apabila terjadi perubahan biaya.
5.     Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk perinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia. Nilai total HPS diumumkan sejak rapat penjelasan lelang/aanwijzing. Namun, perincian HPS tidak boleh dibuka dan bersifat rahasia.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa ini bisa berupa sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi atau gugatan perdata, dan pemrosesan secara pidana. Berikut perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi.
1.     Berusaha memengaruhi paniitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apa pun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksana pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain.
3.     Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
4.     Pengunduran diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan.
5.     Tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.

Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/74hlm0 dan PPT* pada http://linkshrink.net/7N1NsV 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Resume AF Bab 17 Audit Investigatif pada Pengadaan Barang dan Jasa"

Post a Comment