Follow The Money
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7REsDO, untuk presentasi *ppt dapat didownload pada http://linkshrink.net/7PGD9G)
Berdasarkan
materi yang ada dalam modul ini dapat ditarik rangkuman sebagai berikut:
1. Pencucian
uang adalah suatu perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul uang atau
harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut
seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Pelaku kejahatan keuangan seperti
koruptor, pengedar narkoba, pelaku illegal logging dan lainnya tidak berhenti
pada saat kejahatan dilakukan dan harta kekayaan berhasil diperoleh. Sebagian
besar pelaku kejahatan biasanya juga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan
harta kekayaan yang berhasil diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga
menjadi tampak sah.
2. PPATK
merupakan lembaga independen, bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dan
melaporkan kinerjanya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang.
3. Pencucian
uang dapat dilakukan dengan modus penempatan (placement), pemisahan/pelapisan (layering), dan penggabungan (integration).
4. Tindak
pidana pendanaan terorisme adalah perbuatan apapun yang berkaitaan dana, baik
langsung atau tidak langsung dengan maksud atau diketahui (jika menggunakan
istilah TP pencucian uang “diduga”) untuk kegiatan terorisme, organisasi
teroris, atau teroris.
5. Pencegahan
dan pemberantasan kejahatan keuangan perlu dilakukan dengan memutus mata rantai
darah yang menghidupi kejahatan itu (bloods
of the crimes), yakni uang atau harta kekayaan hasil kejahatan. Pendekatan anti pencucian uang dan
pencegahan dan pendanaan terorisme (APU-PPT) merupakan salah satu mekanisme
dalam rangka mencegah dan memberantas suatu kejahatan dengan menggunakan pola
mengikuti aliran dana (follow the money), yaitu metode mendahulukan penelusuran
pencarian uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dibandingkan dengan
mencari pelaku kejahatan (follow the
suspect).
6. Keberhasilan Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ditentukan oleh peran aktif
berbagai pihak dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang
(TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
A. PENGANTAR
Follow the money secara harfiah berarti mengikuti jejak-jejak yang
ditinggalkan dalam suatu arus uang atau arus dana. Jejak-jejak ini akanm
membawa penyidik dan akuntan forensik ke arah pelaku fraud.
Follow the money dilandasi gagasan yang sederhana namun teknik audit
investigasi ini sangat ampuh. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur
seputar follow the money mengingatkan
kita bahwa bukan kejahatan utamanya saja seperti korupsi, penyuapan,
penyelundupan barang dan manusia, pencurian, prostitusi, terorisme, dan
lain-lain yang merupakan tindak pidana, tetapi juga pencucian uangnya sendiri
adalah tindak pidana.
Uang sangat
likuid dan mudah mengalir. Hal tersebut menyebabkan follow the money mempunyai banyak peluang untuk digunakan dalam
investigasi. Namun mata uang kejahatan atau currency
crime bukanlah uang semata. Mengetahui currency
crime akan membuka peluang baru untuk menerapkan teknik follow the money.
Pada umumnya
pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta
kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum
sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan
yang sah maupun tidak sah. Karena itu, tindak pidana pencucian uang tidak hanya
mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan,
tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam konsep
anti pencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui
penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk
negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila harta kekayaan hasil
tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kejahatan dapat disita
atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas. Untuk
itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan
landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum
serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana.
Penelusuran harta
kekayaan hasil tindak pidana pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan
melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga keuangan
memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna
jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas (financial intelligence unit) sebagai bahan analisis dan untuk
selanjutnya disampaikan kepada penyidik.
Lembaga
keuangan tidak hanya berperan dalam membantu penegakan hukum, tetapi juga
menjaga dirinya dari berbagai risiko, yaitu risiko operasional, hukum, terkonsentrasinya
transaksi, dan reputasi karena tidak lagi digunakan sebagai sarana dan sasaran
oleh pelaku tindak pidana untuk mencuci uang hasil tindak pidana. Dengan
pengelolaan risiko yang baik, lembaga keuangan akan mampu melaksanakan
fungsinya secara optimal sehingga pada gilirannya sistem keuangan menjadi lebih
stabil dan terpercaya.
Dalam
perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi
batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif,
memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai
sektor. Untuk mengantisipasi hal itu,
Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan
standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme yang dikenal dengan Revised 40
Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara
lain mengenai perluasan pihak pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang
permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. Dalam
mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang perlu dilakukan kerja
sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar
intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan Harta Kekayaan yang
jumlahnya besar dapat diminimalisasi.
Penanganan
tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah menunjukkan arah yang
positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam
melaksanakan kewajiban pelaporan, lembaga pengawas dan pengatur dalam pembuatan
peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam
kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis
hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
B. PENCUCIAN UANG
(SP1)
1.
Apakah
yang Dimaksud Pencucian Uang
Pelaku
kejahatan keuangan seperti koruptor, pengedar narkoba, pelaku illegal logging
dan lainnya tidak berhenti pada saat kejahatan dilakukan dan harta kekayaan
berhasil diperoleh. Sebagian besar pelaku kejahatan biasanya juga melakukan pencucian
uang untuk menyamarkan harta kekayaan yang berhasil diperoleh dari hasil tindak
pidana sehingga menjadi tampak sah. Sementara pencucian uang tidak mengubah
status harta kekayaan hasil kejahatan menjadi sah.
Pencucian uang adalah suatu perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan
asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta
kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.
Caranya, uang hasil kejahatan tadi bisa saja disimpan di bank atas nama
orang lain, bisa disetorkan secara tunai atau ditransfer ke berbagai rekening
yang berbeda atas nama orang-orang yang berbeda pula, bisa juga dipakai untuk
menambah modal usaha atau bisnis legal. Setelah dicuci, harta kekayaan hasil
kejahatan tersebut yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Kemudian
dapat lebih leluasa digunakan oleh pelaku.
Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7REsDO dan PPT* pada http://linkshrink.net/7PGD9G.
Belum ada tanggapan untuk "Resume Bab 15 Akuntansi Forensik_Follow The Money"
Post a Comment