Resume Bab 15 Akuntansi Forensik_Follow The Money


Follow The Money



(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7REsDO, untuk presentasi *ppt dapat didownload pada http://linkshrink.net/7PGD9G)



Berdasarkan materi yang ada dalam modul ini dapat ditarik rangkuman sebagai berikut:
1.       Pencucian uang adalah suatu perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Pelaku kejahatan keuangan seperti koruptor, pengedar narkoba, pelaku illegal logging dan lainnya tidak berhenti pada saat kejahatan dilakukan dan harta kekayaan berhasil diperoleh. Sebagian besar pelaku kejahatan biasanya juga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan harta kekayaan yang berhasil diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga menjadi tampak sah.
2.       PPATK merupakan lembaga independen, bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dan melaporkan kinerjanya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
3.       Pencucian uang dapat dilakukan dengan modus penempatan (placement), pemisahan/pelapisan (layering), dan penggabungan (integration).
4.       Tindak pidana pendanaan terorisme adalah perbuatan apapun yang berkaitaan dana, baik langsung atau tidak langsung dengan maksud atau diketahui (jika menggunakan istilah TP pencucian uang “diduga”) untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
5.       Pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan perlu dilakukan dengan memutus mata rantai darah yang menghidupi kejahatan itu (bloods of the crimes), yakni uang atau harta kekayaan hasil kejahatan. Pendekatan anti pencucian uang dan pencegahan dan pendanaan terorisme (APU-PPT) merupakan salah satu mekanisme dalam rangka mencegah dan memberantas suatu kejahatan dengan menggunakan pola mengikuti aliran dana (follow the money), yaitu metode mendahulukan penelusuran pencarian uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dibandingkan dengan mencari pelaku kejahatan (follow the suspect).
6.       Keberhasilan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ditentukan oleh peran aktif berbagai pihak dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
A.      PENGANTAR
Follow the money secara harfiah berarti mengikuti jejak-jejak yang ditinggalkan dalam suatu arus uang atau arus dana. Jejak-jejak ini akanm membawa penyidik dan akuntan forensik ke arah pelaku fraud.
Follow the money dilandasi gagasan yang sederhana namun teknik audit investigasi ini sangat ampuh. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur seputar follow the money mengingatkan kita bahwa bukan kejahatan utamanya saja seperti korupsi, penyuapan, penyelundupan barang dan manusia, pencurian, prostitusi, terorisme, dan lain-lain yang merupakan tindak pidana, tetapi juga pencucian uangnya sendiri adalah tindak pidana.
Uang sangat likuid dan mudah mengalir. Hal tersebut menyebabkan follow the money mempunyai banyak peluang untuk digunakan dalam investigasi. Namun mata uang kejahatan atau currency crime bukanlah uang semata. Mengetahui currency crime akan membuka peluang baru untuk menerapkan teknik follow the money.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Karena itu, tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konsep anti pencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila harta kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas. Untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana.
Penelusuran harta kekayaan hasil tindak pidana pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga keuangan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas (financial intelligence unit) sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada penyidik.
Lembaga keuangan tidak hanya berperan dalam membantu penegakan hukum, tetapi juga menjaga dirinya dari berbagai risiko, yaitu risiko operasional, hukum, terkonsentrasinya transaksi, dan reputasi karena tidak lagi digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku tindak pidana untuk mencuci uang hasil tindak pidana. Dengan pengelolaan risiko yang baik, lembaga keuangan akan mampu melaksanakan fungsinya secara optimal sehingga pada gilirannya sistem keuangan menjadi lebih stabil dan terpercaya.
Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai perluasan pihak pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan Harta Kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi.
Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, lembaga pengawas dan pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
B.      PENCUCIAN UANG  (SP1)
1.       Apakah yang Dimaksud Pencucian Uang
Pelaku kejahatan keuangan seperti koruptor, pengedar narkoba, pelaku illegal logging dan lainnya tidak berhenti pada saat kejahatan dilakukan dan harta kekayaan berhasil diperoleh. Sebagian besar pelaku kejahatan biasanya juga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan harta kekayaan yang berhasil diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga menjadi tampak sah. Sementara pencucian uang tidak mengubah status harta kekayaan hasil kejahatan menjadi sah.

Pencucian uang adalah suatu perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.

Caranya, uang hasil kejahatan tadi bisa saja disimpan di bank atas nama orang lain, bisa disetorkan secara tunai atau ditransfer ke berbagai rekening yang berbeda atas nama orang-orang yang berbeda pula, bisa juga dipakai untuk menambah modal usaha atau bisnis legal. Setelah dicuci, harta kekayaan hasil kejahatan tersebut yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Kemudian dapat lebih leluasa digunakan oleh pelaku.

Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7REsDO dan PPT* pada http://linkshrink.net/7PGD9G.



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Resume Bab 15 Akuntansi Forensik_Follow The Money"

Post a Comment