Resume Bab 26 AF Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa


Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 


(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7d1pNB, untuk presentasi *ppt dapat didownload pada PPTX)


Prosedur penyelesaian sengketa bisa melalui negosiasi, keputusan terhadap sengketa, mediasi atau perdamaian, dan proses silang atau kombinasi. Atas keputusan terhadap sengketa bisa melalui beberapa cara yaitu Litigasi, Arbitrase, pengadilan administrasi, keputusan ahli dan keputusan pribadi. Sementara itu proses silang bisa melalui beberapa cara yaitu, sidang kecil, med-arb, pencarian fakta independen, evaluasi netral secara dini dan arbitrase melalui pengadilan.

Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa  di mana pihak ketiga yang netral (dinamakan  arbitrator)  memberikan  keputusan  setelah  mengadakan  dengar pendapat yang meberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk didengar. Meskipun arbitrase itu sukarela, pihak yang bersengketa memilih arbitrator yng mempunyai kuasa untuk memberikan keputusan yang mengikat.

Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosisasi, konsultasi, atau penilaian ahli. Di indonesia lembaga penyelesaian sengketa adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Urutan Pembahasan dalam modul:
-     Gambaran umum mengenai prosedur penyelesaian sengketa
-     Arbitrase
-     Alternatif penyelesaian sengketa
-     Arbitrase dalam negeri dan luar negeri

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Resume Bab 26 AF Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa "

Post a Comment