Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7d1pNB, untuk presentasi *ppt dapat didownload pada PPTX)
Prosedur penyelesaian sengketa bisa melalui
negosiasi, keputusan terhadap sengketa, mediasi atau perdamaian, dan proses
silang atau kombinasi. Atas keputusan terhadap sengketa bisa melalui beberapa
cara yaitu Litigasi, Arbitrase, pengadilan administrasi, keputusan ahli dan
keputusan pribadi. Sementara itu proses silang bisa melalui beberapa cara
yaitu, sidang kecil, med-arb, pencarian fakta independen, evaluasi netral
secara dini dan arbitrase melalui pengadilan.
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga yang netral
(dinamakan arbitrator) memberikan
keputusan setelah mengadakan
dengar pendapat yang meberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
didengar. Meskipun arbitrase itu sukarela, pihak yang bersengketa memilih
arbitrator yng mempunyai kuasa untuk memberikan keputusan yang mengikat.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosisasi,
konsultasi, atau penilaian ahli. Di indonesia lembaga penyelesaian sengketa
adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Urutan Pembahasan dalam modul:
- Gambaran
umum mengenai prosedur penyelesaian sengketa
- Arbitrase
- Alternatif
penyelesaian sengketa
- Arbitrase
dalam negeri dan luar negeri
Belum ada tanggapan untuk "Resume Bab 26 AF Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa "
Post a Comment