BAB
10
PROFIL
PELAKU, KORBAN, DAN PERBUATAN FRAUD
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/74ofrP)
Profiling adalah upaya untuk mengidentifikasi profil. Profil berbeda dari foto. Foto menggambarkan fisik seseorang, bentuk wajahnya warna kulitnya (sawo matang, kuning, putih, hitam), bentuk hidungnya (mancung, sedang, pesek), potongan dan warna rambutnya, maupun ciri khusus lainnya (tahi lalat, telinga lebar, dan seterusnya). Profil tidak menunjuk secara khusus ciri – ciri satu orang, melainkan memberi gambaran mengenai berbagai ciri (traits) dari suatu kelompok orang seperti : rentang umur, jenjang pendidikan, kelompok sosial (kelas atas, menengah, bawah), bahkan kelompok etnis, dan seterusnya. Profiling penting dan bermanfaat, hanya kita perlu memahami makna dari profil yang dihasilkan.
URUTAN PEMBAHASAN (Lengkap di http://linkshrink.net/74ofrP)
- Pengantar
- Profiling dan Kejahatan Teroganisasi
- Semacam
Profiling : Contoh Perpajakan di
Zaman Penjajahan Belanda
- Profil
korban Fraud dan Profiling terhadap
Perbuatan (Kejahatan, dan Fraud)
- Latihan
Profiling
1. PENGANTAR
Dalam upaya menemukan dan memberantas
kecurangan, kita perlu mengetahui profil pelaku. Profil berbeda dari foto. Foto
menggambarkan fisik seseorang, bentuk wajahnya warna kulitnya (sawo matang,
kuning, putih, hitam), bentuk hidungnya (mancung, sedang, pesek), potongan dan
warna rambutnya, maupun ciri khusus lainnya (tahi lalat, telinga lebar, dan
seterusnya). Profil tidak menunjuk secara khusus ciri – ciri satu orang,
melainkan memberi gambaran mengenai berbagai ciri (traits) dari suatu kelompok
orang seperti : rentang umur, jenjang pendidikan, kelompok sosial (kelas atas,
menengah, bawah), bahkan kelompok etnis, dan seterusnya..
2. PROFILING
Profiling adalah upaya untuk mengidentifikasi
profil. Profiling daam memberantas
kejahatan bukanlah upaya baru. Sebagai contoh di kotak di bawah ini disajikan
profil pelaku kejahatan kerah putih. Ini adalah profiling yang dilakukan Association of Certified Fraud Examiners di Amerika Serikat.
Ada beberapa catatan
sehubungan dengan profil pada tabel tsb :
- Dalam
profil tersebut secara spesifik disebutkan bahwa profil pelaku kejahatan
kerah putih adalah orang berkulit putih. Sebaliknya, profil pelaku
kejahatan perampokan, pembunuhan dan kejahatan lain dengan kekerasan
menunjuk kepada kelompok etnis minoritas yang tidak berpendidikan dan
tidak mempunyai lapangan kerja. Untuk dapat melakukan kejahatan kerah
putih, seseorang mesti menduduki jabatan “kerah putih”. Dan melalui
berbagai program pemerintah disana, kelompok minoritas seperti etnis Afro
American dan Latino, mulai memperoleh peluang menduduki jabatan kerah
putih.
- Pelaku
kejahatan kerah putih di Amerika Serikat berasal dari kelompok
berpenghasilan menengah ke atas. Karena sering dihubungkan dengan
ketamakan.
- Sejalan
dengan argumen yang menjelaskan profil etnis dan kelompok penghasilan
menengah ke atas, kita dapat memaklumi profil pendidikan mereka.
Profiling penting dan bermanfaat, hanya kita
perlu memahami makna dari profil yang dihasilkan. Di pasar uang dan pasar
modal, profil pelaku fraud sering
kali mengagumkan. Mereka cerdas, mempunyai track record yang luar biasa,
pekerja keras dan cenderung menjadi informal leader dengan kharisma yang
melampaui wewenang yang diberikan jabatan. Nick Lesson dalam kasus Barings Bank
merupakan profil pelaku fraud yang
bersifat spekulatif di bursa valuta asing.
Sarbanes Oxley Act
didasarkan atas profiling dari para
auditor yang tidak independen, yang membuat audit mereka tumpul. Dari sinila
disyaratkan ketentuan rotasi partner, batasan mengenai pemberian jasa non
audit, persyaratan ketat jika seseorang pindah dari KAP ke kliennya dan
sebaliknya.
3. PROFILING DAN KEJAHATAN TEROGANISASI
George A. Manning, seorang akuntan
forensik dari kantor pajak Amerika Serikat menulis mengenai profile dari organisasi yang melakukan
kejahatan yang terorganisasi.
Dalam masyarakat dengan
beraneka ragam etnis seperti di Amerika Serikat, profiling dilakukan dari segi budaya atau kebiasaan etnis yang
bersangkutan. Manning juga membahas beberapa ciri penjahat dari etnis Asia
yaitu :
- Menyepelekan dan tidak menganggap
penegak hukum sebagai abdi masyarakat. Di Asia, penegak hukum berfungsi
untuk melindungi merea yang berkuasa dan pertai meraka.
- Menciptakan “mata uang bawah
tanah” dengan mempertukarkan komoditas. Mata uang bawah tanah ini
memungkinkan mereka menghilangkan jejak dokumen dan melakukan
penyelundupan pajak. Biasanya mereka menanamkan uang mereka dalam emas,
permata, intan dan berlian.
- Menyelenggarakan “perkumpulan
simpan pinjam” yang sangat informal. Terdiri atas 10-20 orang, umumnya
wanita. Terjadi tawar menawar untuk penggunaan uang dalam periode
tertentu. Pemenangnya adalah penawar tertinggi.
- Setiap pejabat dapat dibeli
dengan penyuapan yang biasa terjadi di Asia.
Beberapa kebijakan KPK
yang merupakan kewajiban bagi pimpinan KPK :
- Memberitahukan kepada pimpinan
lain mengenai pertemuan dengan pihak lain.
- Menolak dibayari makan, biaya
akomodasi dan bentuk kesenangan lain oleh siapa pun.
- Membatasi pertemuan di ruang
publik.
- Memberitahukan kepada pimpinan
lain mengenai keluarga, kawan, dan pihak lain yang secara intensif masih
berkomunikasi.
4. SEMACAM PROFILING : CONTOH PERPAJAKAN DI
ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Di zaman Hindia Belanda,
penjajah membuat semacam profil dari pembukuan pedagang Tionghoa, India, Arab
dan Jepang. Praktik-praktik pembukuan ini didokumentasikan oleh Jawatan Pajak
pada waktu itu pada tahun 1937.
Para pelepas uang, dan
kemudian para bankir, juga membuat profil dari pedagang-pedagang Tionghoa dari
berbagai etnis. Profil ini menjelaskan bidang spesialisasi perdagangan dan
industri masing-masing etnis; gejala adanya overcrowding karena kelompok etnis
cenderung meniru bidang usaha sesama mereka; kondisi gagal bayar; ciri-ciri khas
dalam berdagang dan pemanfaatan serta penyelesaian pinjaman.
Belum ada tanggapan untuk "Resume Bab 10 Profil Pelaku, Korban, dan Perbuatan Fraud"
Post a Comment