BAB 24
UNDANG-UDANG BIDANG KEUANGAN NEGARA
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/73iiUr)
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/73iiUr)
Ada
tiga undang-undang penting yang merupakan satu paket perundang-undangan dalam
bidang keuangan negara, yaitu :
•
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
•
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara;
•
Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
Undang-Udang Keuangan
Negara Dasar Pemikiran
Upaya
menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis
sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian
undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari
berbagai upaya dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Hal-hal Baru dan/atau
Perubahan Mendasar
Hal-hal
Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam ketentuan negara yang diatur dalam
undang-undang ini meliputi
•
Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara • Asas-asas umum pengelolaan
keuangan negara • Kedudukan presiden
•
Pendelegasian kekuasaan presiden • Susunan APBN APBD
•
Ketentuan penyusunan dan pentapan APBN dan APBD
•
Pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara,
perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat
•
Penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjwaban
pelaksanaan APBN APBD Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pendekatan
yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalahdari sisi objek, subjek,
proses, dan tujuan
•
Sisi objek : meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk
kebijakan dan
kegiatan dalam bidang
fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara
yang
dipisahkan.
•
Sisi subjek : meliputi seluruh objek yang disebutkan diatas yang dimiliki
negara dan/atau Pemerintah puat, pemerintah daerah, perusahaan Negara/daerah
dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
•
Sisi proses : mencakup seluruh rangkaian kegiatan yng berkaitan dengan
pengeloaan objek mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
sampai dengan pertanggung jawaban.
Asas-asas
Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Asas-asas
umum yang meliputi asas tahunan. Asas universitas, asas kesatuan, dan asas
spesialitas serta asas asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah
yang baik, antara lain :
•
Akuntabilitas berorientasi paa hasil;
•
Profesionalitas;
•
Proporsionalitas;
•
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
•
Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Kekuasaan
atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden
selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Untuk membantu presiden dalam
penyelenggaran, sebagian dari kekuasaan dikuasakan kepaa menteri keuangan.
Penyusunan dan Penetapan
APBN dan APBD
Ketentuan
mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang meliputi
penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD
dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran.
Hubungan
Keuangan Antarlembaga
Semakin
luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur
ketentuan mengenai
hubungan
keuangan pemerintah dan lembaga supranasional yang meliputi hubungan pemerintah
pusat
dan
bank sentral, pemerintahan daerah, pemerintah asing, lembaga asing, serta
hubungan keuangan
antara
pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan
badan pengelola
ana
masyarakat.
Pelaksanaan
APBN dan APBD
APBN
ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presien sebagai pedoman bagi kementrian negara. Penuangan dalam
keputusan presiden tersebut menyangkut hal-hal yang belum diperinci dalam
Undang-Undang APBN.
Pertanggungan
Jawab Pengelolaan Keuangan Negara
Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setidak-tidaknya terdiri atas laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintah.
Undang-Udang
Perbendaharaan Negara Dasar Pemikiran
Pengelolaan
keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang 1945 perlu dilaksanakan secara
profesional, terbuka dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat yang diwujudkan dalam APBN
dan APBD.
Pengertian,Ruang
Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
Undang-Undang
Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang
administrasi keuangan negara. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan dan ditetapkan dalam
APBN dan APBD.
Pejabat
Perbendaharaan Negara
Sesuai
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, Menteri Keuangan
sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief
Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap
pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk
bidang tertentu pemerintahan.
Penerapan
Kaidah Pengelolaan Keuangan yang Sehat
Fungsi
perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintahan yang
terbatas secara efisien meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan supaya
tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan , pencarian sumber pembiayaan yang
termurah dan pemanfaatan dana yang menganggur untuk meningkatkan nilai tambah
sumber daya keuangan.
Penatausahaan
dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Untuk
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara perlu
ditetapakan ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal tersebut agar:
•
Dihasilkan melalui proses akuntansi
•
Disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan
•
Disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan
•
Disampaikan kepada DPR/DPRD
selambat-lambatnya 6 bulan
setelah tahun anggaran
yang
bersangkutan
berakhir
•
Dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu pada manual Statistik Keuangan
Pemerintah Penyelesaian Kerugian Negara
Undang-Undang
Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang
disebabkan
oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak
yang
bersalah.
Dengan penyelesaian kerugian tersebut, negara/daerah dapat dipulihkan dari
kerugian yang
terjadi.
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
BLU
bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Udang
Pemeriksaan Keuangan Negara
Dasar
Pemikiran
Untuk
mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah di
tetapkan dalam Undang-Undang
Keuangan Negara dan Undang-Undang
Perbendaharaan Negara, perlu
dilakukan pemeriksaan oleh suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan
mandiri, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Lingkup
Pemeriksaan BPK
BPK
diberi kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu :
•
Pemeriksaan keuangan : pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
•
Pemeriksaan kinerja : pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta
pemeriksaan atas aspek
efektivitas yang
lazim dilakukan bagi
kepentingan manajemen oleh
aparat pengawasan intern
pemerintah.
•
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu : pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan
khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Pelaksanaan
Pemeriksaan
BPK memiliki
kebebasan dan kemandirian
dalam ketiga tahap
pemeriksaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil
pemeriksaan.
Kebebasan
dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan objek yang akan
diperiksa.
Kebebasan
dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam
penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan.
Kebebasan
dalam pelaporan hasil pemeriksaan mencakup BPK dapat memanfaatkan hasil
pekerjaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Hasil
Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hasil
setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan
hasil pemeriksaan
(LHP)
setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK
disampaikan kepada
DPR/DPRD
sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya
bersama
pihak
terkait
Pengenaan Ganti Kerugian
Negara
BPK menerbitkan
surat keputusan penetapan
batas waktu pertanggungjawaban bendahara
atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada
kekurangajn kas/barang dalm persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.
Undang-Udang
BPK
Undang-Undang
BPK berisi ketentuan tentang Badan Pemeriksaan Keuangan
•
BPK merupakan suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 2)
•
BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
(Pasal 3)
•
Keanggotaan- BPK mempunyai 9 anggota dengan seorang Ketua merangkap anggota,
dan seorang Wakil Ketua merangkap anggota (Pasal 4)
•
Anggota BPK menjabat selama 5 tahun (Pasal 5) • Tugas dan wewenang BPK (Pasal
6-12)
How do I make money from playing slots? - WorkMaker Money
ReplyDeleteThis method has been proposed as a 바카라 사이트 way to make money from playing slot games online. It is currently not only possible หาเงินออนไลน์ to make money 1xbet but
The best casino site | Lucky Club Live
ReplyDeleteWe are the only online casino that offers a complete gaming experience for your luckyclub.live home. The site was developed and launched in 1994. You can now play your favourite casino games