Resume AF Bab 24 Peraturan Keuangan Negara


BAB 24
UNDANG-UDANG BIDANG KEUANGAN NEGARA

(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/73iiUr)


Ada tiga undang-undang penting yang merupakan satu paket perundang-undangan dalam bidang keuangan negara, yaitu :
• Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
• Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara;
• Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Udang Keuangan Negara Dasar Pemikiran
Upaya menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar
Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam ketentuan negara yang diatur dalam undang-undang ini meliputi
• Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara • Asas-asas umum pengelolaan keuangan negara • Kedudukan presiden
• Pendelegasian kekuasaan presiden • Susunan APBN APBD
• Ketentuan penyusunan dan pentapan APBN dan APBD
• Pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat
• Penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjwaban pelaksanaan APBN APBD Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalahdari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan
• Sisi objek : meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kebijakan  dan  kegiatan  dalam  bidang  fiskal,  moneter  dan  pengelolaan  kekayaan  negara  yang
dipisahkan.
• Sisi subjek : meliputi seluruh objek yang disebutkan diatas yang dimiliki negara dan/atau Pemerintah puat, pemerintah daerah, perusahaan Negara/daerah dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
• Sisi proses : mencakup seluruh rangkaian kegiatan yng berkaitan dengan pengeloaan objek mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggung jawaban.
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Asas-asas umum yang meliputi asas tahunan. Asas universitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas serta asas asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik, antara lain :
• Akuntabilitas berorientasi paa hasil;
• Profesionalitas;
• Proporsionalitas;
• Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;

• Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Untuk membantu presiden dalam penyelenggaran, sebagian dari kekuasaan dikuasakan kepaa menteri keuangan.
Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran.
Hubungan Keuangan Antarlembaga
Semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai
hubungan keuangan pemerintah dan lembaga supranasional yang meliputi hubungan pemerintah pusat
dan bank sentral, pemerintahan daerah, pemerintah asing, lembaga asing, serta hubungan keuangan
antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola
ana masyarakat.
Pelaksanaan APBN dan APBD
APBN ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presien sebagai pedoman bagi kementrian negara. Penuangan dalam keputusan presiden tersebut menyangkut hal-hal yang belum diperinci dalam Undang-Undang APBN.
Pertanggungan Jawab Pengelolaan Keuangan Negara
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setidak-tidaknya terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintah.
Undang-Udang Perbendaharaan Negara Dasar Pemikiran
Pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang 1945 perlu dilaksanakan secara profesional,  terbuka  dan  bertanggungjawab  untuk  sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat  yang diwujudkan dalam APBN dan APBD.
Pengertian,Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan dan ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Pejabat Perbendaharaan Negara
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tertentu pemerintahan.
Penerapan Kaidah Pengelolaan Keuangan yang Sehat
Fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintahan yang terbatas secara efisien meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan supaya tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan , pencarian sumber pembiayaan yang termurah dan pemanfaatan dana yang menganggur untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan






Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara perlu ditetapakan ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal tersebut agar:
• Dihasilkan melalui proses akuntansi
• Disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan
• Disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan
• Disampaikan  kepada  DPR/DPRD  selambat-lambatnya    6   bulan  setelah  tahun  anggaran  yang
bersangkutan berakhir
• Dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu pada manual Statistik Keuangan Pemerintah Penyelesaian Kerugian Negara
Undang-Undang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang
disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang
bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut, negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang
terjadi.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
BLU bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Undang-Udang Pemeriksaan Keuangan Negara
Dasar Pemikiran
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang  Keuangan  Negara  dan  Undang-Undang  Perbendaharaan  Negara,  perlu  dilakukan pemeriksaan oleh suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lingkup Pemeriksaan BPK
BPK diberi kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu :
• Pemeriksaan keuangan : pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
• Pemeriksaan kinerja : pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek
efektivitas  yang  lazim  dilakukan  bagi  kepentingan  manajemen  oleh  aparat  pengawasan  intern
pemerintah.
• Pemeriksaan dengan tujuan tertentu : pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Pelaksanaan Pemeriksaan
BPK  memiliki  kebebasan  dan  kemandirian  dalam  ketiga  tahap  pemeriksaan,  yaitu  perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan objek yang akan diperiksa.
Kebebasan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan.
Kebebasan dalam pelaporan hasil pemeriksaan mencakup BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan
(LHP) setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada
DPR/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama
pihak terkait

Pengenaan Ganti Kerugian Negara
BPK  menerbitkan  surat  keputusan  penetapan  batas  waktu  pertanggungjawaban  bendahara  atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangajn kas/barang dalm persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.

Undang-Udang BPK
Undang-Undang BPK berisi ketentuan tentang Badan Pemeriksaan Keuangan
• BPK merupakan suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 2)
• BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi (Pasal 3)
• Keanggotaan- BPK mempunyai 9 anggota dengan seorang Ketua merangkap anggota, dan seorang Wakil Ketua merangkap anggota (Pasal 4)
• Anggota BPK menjabat selama 5 tahun (Pasal 5) • Tugas dan wewenang BPK (Pasal 6-12)


Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/73iiUr

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "Resume AF Bab 24 Peraturan Keuangan Negara"

  1. How do I make money from playing slots? - WorkMaker Money
    This method has been proposed as a 바카라 사이트 way to make money from playing slot games online. It is currently not only possible หาเงินออนไลน์ to make money 1xbet but

    ReplyDelete
  2. The best casino site | Lucky Club Live
    We are the only online casino that offers a complete gaming experience for your luckyclub.live home. The site was developed and launched in 1994. You can now play your favourite casino games

    ReplyDelete