Resume AF Bab 18 Computer Forensic


Modul Komputer Forensik

(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7z1UiA, untuk presentasi *ppt dapat didownload pada http://linkshrink.net/7XBlKN)
Dalam forensik komputer, Metode yang banyak digunakan adalah search, seizure dan pencarian informasi. Search dan seizure merupakan metode yang paling banyak digunakan, sedangkan pencarian informasi (information search) sebagai pelengkap data bukti tersebut.
Jika dilihat dari sisi software maupun hardware dalam forensik ini lebih mencerminkan bahwa kedua komponen komputer itu memang tidak dapat dipisahkan, karena adanya saling ketergantungan satu sama lain. Dalam menginvestigasi suatu kasus, digunakan tools untuk menganalisa computer baik secara software maupun hardware.

Forensik komputer adalah bidang baru di Indonesia, di mana keberadaan forensik ini sangat dibutuhkan untuk memecahkan kasus tertentu. Jika lebih dikembangkan, maka forensik akan menjadi cabang keamanan dari komputer/jaringan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Lab kriminalitas Mabes Polri.

Urutan Pembahasan
Berikut urutan pembahasan modul komputer forensik: (pdf:http://linkshrink.net/7z1UiA, pptx: http://linkshrink.net/7XBlKN
1.     Defenisi komputer forensik
2.     Tujuan komputer forensik.
3.     Kejahatan komputer
4.     Sejarah komputer forensik
5.     Langkah-langkah komputer forensik.
6.     Spesifikasi dari disk imaging tool
7.     Cloning atas data dalam ponsel.
8.     Pengenalan bukti digital
9.     Perspektif hukum dari bukti digital
10.   Manajemen bukti
11.  Metodologi komputer forensik

A.    Pengertian Komputer Forensik
Menurut Tuanakotta, computer forensic adalah penerapan teknik teknik analitis dan investigasi untuk mengidentikasi, mengumpulkan, memeriksa dan melindungi (preserve) bukti atau informasi digital

Menurut Dr. HB Wolfre, definisi dari forensik komputer adalah sebagai berikut:

“A methodological series of techniques and procedures for gathering evidence, from computing equipment and various storage devices and digital media, that can be presented in a court of law in a coherent and meaningful format.”

Definisi mengenai computer forensics yang diajukan simon dawson dan peter yapp lebih praktis:
“It is the science of recovering and analysing data stored electronically in a way that can be relied upon for the purpose of litigation or other proceedings”. (computer forensics adalah ilmu tentang pemulihan dan analisis dari data yang disimpan secara elektronis sedemikian rupa sehingga data itu andal dalam proses litigasi atau proses hukum lainnya)

Dimana pada intinya komputer forensic adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan. Forensik komputer bisa juga didefenisikan adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Forensik komputer yang kemudian meluas menjadi forensik teknologi informasi masih jarang digunakan oleh pihak berwajib, terutama pihak berwajib di Indonesia.

B.    Tujuan Komputer Forensik
Adapun tujuan dari aktivitas komputer forensik dapat diuraikan sebagai berkut:
1.     Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2.     Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

C.    Kejahatan Komputer
Berbeda dengan di dunia nyata, kejahatan di dunia komputer dan internet variasinya begitu banyak, dan cenderung dipandang dari segi jenis dan kompleksitasnya, meningkat secara eksponensial. Secara prinsip, kejahatan di dunia komputer dibagi menjadi tiga, yaitu:
a.      Aktivitas dimana komputer atau piranti digital dipergunakan sebagai alat bantu untuk melakukan tindakan kriminal;
b.     Aktivitas dimana komputer atau piranti digital dijadikan target dari kejahatan itu sendiri; dan
c.      Aktivitas dimana pada saat yang bersamaan komputer atau piranti digital dijadikan alat untuk melakukan kejahatan terhadap target yang merupakan komputer atau piranti digital juga.
Agar tidak salah pengertian, perlu diperhatikan bahwa istilah “komputer” yang dipergunakan dalam konteks forensik komputer mengandung makna yang luas, yaitu piranti digital yang dapat dipergunakan untuk mengolah data dan melakukan perhitungan secara elektronik, yang merupakan suatu sistem yang terdiri dari piranti keras (hardware), piranti lunak (software), piranti data/informasi (infoware), dan piranti sumber daya manusia (brainware). Contoh kejahatan yang dimaksud dan erat kaitannya dengan kegiatan forensi komputer misalnya:
a.      Pencurian kata kunci atau “password” untuk mendapatkan hak akses
b.     Pengambilan data elektronik secara diam-diam tanpa sepengetahuan sang empunya
c.      Pemblokiran hak akses ke sumber daya teknologi tertentu sehingga yang berhak tidak dapat menggunakannya
d.     Pengubahan data atau informasi penting sehingga menimbulkan dampak terjadinya mis-komunikasi dan/atau dis-komunikasi
e.      Penyadapan jalur komunikasi digital yang berisi percakapan antara dua atau beberapa pihak terkait
f.      Penipuan dengan berbagai motivasi dan modus agar si korban memberikan aset berharganya ke pihak tertentu
g.     Peredaran foto-foto atau konten multimedia berbau pornografi dan pornoaksi ke target individu di bawah umur
h.     Penyelenggaraan transaksi pornografi anak maupun hal-hal terlarang lainnya seperti perjudian, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, pengancaman, dan lain sebagainya
i.       Penyelundupan file-file berisi virus ke dalam sistem korban dengan beraneka macam tujuan
j.       Penyebaran fitnah atau berita bohong yang merugikan seseorang, sekelompok individu, atau entitas organisasi; dan lain sebagainya

D.    Sejarah Komputer Forensik
Sejarah computer forensic dapat diuraikan sebagai berikut:
a.      Pada tahun 1984, FBI Magnetic Media Program dirintis, ini merupakan cikal bakal dari Computer Analysis and Response Team (CART).
b.     Pada tahun 1993, Konferensi internasional pertama mengenai compuer evidence.
c.      Pada tahun 1995, International Organization on Computer Evidence (IOCE) didirikan
d.     Pada tahun 1997, Dalam komite Moskow, negaranegara G8 mendeklarasikan bahwa para penegak hukum harus dilatih dan dilengkap dengan peralatan untuk meghadapi keahatan teknologi tinggi (high-tech crimes).
e.      Pada tahun 1998, Interpol Forensic Science Symposium.
f.      Tahun 1999, FBI CART menangani lebih dari 2000 kasus yang memeriksa data sebanyak 17 terabytes.
g.     Tahun 2000, Laboratorium forensic FBI pertama (FBI Regional Computer Forensic Laboratory) didirikan.
h.     Tahun 2003, FBI CART menangani lebih dari 6500 kasus yang memeriksa data sebanyak 782 terabytes.

Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7z1UiA dan PPT* pada http://linkshrink.net/7XBlKN)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Resume AF Bab 18 Computer Forensic"

Post a Comment