Modul Komputer
Forensik
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7z1UiA, untuk presentasi *ppt dapat didownload pada http://linkshrink.net/7XBlKN)
|
Dalam
forensik komputer, Metode yang banyak digunakan adalah search, seizure dan
pencarian informasi. Search dan seizure merupakan metode yang paling banyak
digunakan, sedangkan pencarian informasi (information search) sebagai pelengkap
data bukti tersebut.
Jika
dilihat dari sisi software maupun hardware dalam forensik ini lebih mencerminkan
bahwa kedua komponen komputer itu memang tidak dapat dipisahkan, karena adanya
saling ketergantungan satu sama lain. Dalam menginvestigasi suatu kasus,
digunakan tools untuk menganalisa computer baik secara software maupun
hardware.
Forensik
komputer adalah bidang baru di Indonesia, di mana keberadaan forensik ini
sangat dibutuhkan untuk memecahkan kasus tertentu. Jika lebih dikembangkan,
maka forensik akan menjadi cabang keamanan dari komputer/jaringan dan bagian
yang tidak terpisahkan dalam Lab kriminalitas Mabes Polri.
Urutan
Pembahasan
Berikut
urutan pembahasan modul komputer forensik: (pdf:http://linkshrink.net/7z1UiA, pptx: http://linkshrink.net/7XBlKN)
1. Defenisi
komputer forensik
2. Tujuan
komputer forensik.
3. Kejahatan
komputer
4. Sejarah
komputer forensik
5. Langkah-langkah
komputer forensik.
6. Spesifikasi
dari disk imaging tool
7. Cloning
atas data dalam ponsel.
8. Pengenalan
bukti digital
9. Perspektif
hukum dari bukti digital
10. Manajemen
bukti
11. Metodologi
komputer forensik
A.
Pengertian Komputer Forensik
Menurut Tuanakotta, computer
forensic adalah penerapan teknik teknik analitis
dan investigasi untuk mengidentikasi, mengumpulkan, memeriksa dan melindungi
(preserve) bukti atau informasi digital
Menurut
Dr. HB Wolfre, definisi dari forensik komputer adalah sebagai berikut:
“A methodological series of
techniques and procedures for gathering evidence, from computing equipment and various
storage devices and digital media, that can be presented in a court of law in a
coherent and meaningful format.”
Definisi mengenai computer forensics
yang diajukan simon dawson dan peter yapp lebih praktis:
“It
is the science of recovering and analysing data stored electronically in a way
that can be relied upon for the purpose of litigation or other proceedings”. (computer
forensics adalah ilmu tentang pemulihan dan analisis dari data yang
disimpan secara elektronis sedemikian rupa sehingga data itu andal dalam proses
litigasi atau proses hukum lainnya)
Dimana pada intinya komputer
forensic adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan
prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital
agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan. Forensik
komputer bisa juga didefenisikan adalah suatu proses mengidentifikasi,
memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang
berlaku. Forensik komputer yang kemudian meluas menjadi forensik teknologi
informasi masih jarang digunakan oleh pihak berwajib, terutama pihak berwajib
di Indonesia.
B.
Tujuan Komputer Forensik
Adapun tujuan dari aktivitas
komputer forensik dapat diuraikan sebagai berkut:
1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan
materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat
dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang
relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang
ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap
korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut
sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak
langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
C.
Kejahatan Komputer
Berbeda dengan di dunia nyata, kejahatan di dunia komputer dan
internet variasinya begitu banyak, dan cenderung dipandang dari segi jenis dan
kompleksitasnya, meningkat secara eksponensial. Secara prinsip, kejahatan di
dunia komputer dibagi menjadi tiga, yaitu:
a.
Aktivitas
dimana komputer atau piranti digital dipergunakan sebagai alat bantu untuk
melakukan tindakan kriminal;
b. Aktivitas dimana komputer atau piranti digital dijadikan target
dari kejahatan itu sendiri; dan
c.
Aktivitas
dimana pada saat yang bersamaan komputer atau piranti digital dijadikan alat
untuk melakukan kejahatan terhadap target yang merupakan komputer atau piranti
digital juga.
Agar tidak salah pengertian, perlu diperhatikan bahwa istilah
“komputer” yang dipergunakan dalam konteks forensik komputer mengandung makna
yang luas, yaitu piranti digital yang dapat dipergunakan untuk mengolah data
dan melakukan perhitungan secara elektronik, yang merupakan suatu sistem yang
terdiri dari piranti keras (hardware), piranti lunak (software), piranti
data/informasi (infoware), dan piranti sumber daya manusia (brainware). Contoh
kejahatan yang dimaksud dan erat kaitannya dengan kegiatan forensi komputer
misalnya:
a.
Pencurian
kata kunci atau “password” untuk mendapatkan hak akses
b. Pengambilan data elektronik secara diam-diam tanpa sepengetahuan
sang empunya
c.
Pemblokiran
hak akses ke sumber daya teknologi tertentu sehingga yang berhak tidak dapat
menggunakannya
d. Pengubahan data atau informasi penting sehingga menimbulkan dampak
terjadinya mis-komunikasi dan/atau dis-komunikasi
e.
Penyadapan
jalur komunikasi digital yang berisi percakapan antara dua atau beberapa pihak
terkait
f.
Penipuan
dengan berbagai motivasi dan modus agar si korban memberikan aset berharganya
ke pihak tertentu
g. Peredaran foto-foto atau konten multimedia berbau pornografi dan
pornoaksi ke target individu di bawah umur
h. Penyelenggaraan transaksi pornografi anak maupun hal-hal terlarang
lainnya seperti perjudian, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, pengancaman, dan
lain sebagainya
i.
Penyelundupan
file-file berisi virus ke dalam sistem korban dengan beraneka macam tujuan
j.
Penyebaran
fitnah atau berita bohong yang merugikan seseorang, sekelompok individu, atau
entitas organisasi; dan lain sebagainya
D.
Sejarah Komputer Forensik
Sejarah computer forensic dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Pada tahun 1984, FBI Magnetic Media
Program dirintis, ini merupakan cikal bakal dari Computer Analysis and Response Team (CART).
b. Pada tahun 1993, Konferensi
internasional pertama mengenai compuer
evidence.
c. Pada tahun 1995, International
Organization on Computer Evidence (IOCE) didirikan
d. Pada tahun 1997, Dalam komite
Moskow, negaranegara G8 mendeklarasikan bahwa para penegak hukum harus dilatih
dan dilengkap dengan peralatan untuk meghadapi keahatan teknologi tinggi (high-tech crimes).
e. Pada tahun 1998, Interpol Forensic Science Symposium.
f. Tahun 1999, FBI CART menangani lebih
dari 2000 kasus yang memeriksa data sebanyak 17 terabytes.
g. Tahun 2000, Laboratorium forensic
FBI pertama (FBI Regional Computer
Forensic Laboratory) didirikan.
h. Tahun 2003, FBI CART menangani lebih
dari 6500 kasus yang memeriksa data sebanyak 782 terabytes.
Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7z1UiA dan PPT* pada http://linkshrink.net/7XBlKN)
Belum ada tanggapan untuk "Resume AF Bab 18 Computer Forensic"
Post a Comment