BAB 1
Akuntansi forensik (FORENSIC AUDIT) adalah
penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah
hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan di sektor
publik maupun privat. Akuntan forensik di pengadilan adalah sebagai ahli, baik
ahli selaku pribadi (KUHAP) maupun ahli selaku lemabaga (UU BPK).
Segitiga akuntansi forensik merupakan
konsep penting dalam menetapkan dan menghitung ada tidaknya kerugian negara.
Titik pertama Segitiga Akuntansi Forensik adalah Kerugian. Titik kedua Segitiga
Akuntansi Forensik adalah Perbuatan melawan hukum. Titik ketiga Segitiga
Akuntansi Forensik adalah Hubungan Kausalitas.
Fraud-oriented systems
audit (FOSA) merupakan nama lain dari audit fraud proaktif yang bertujuan untuk
mengidentifikasi potensi dan risiko fraud. Corruption-oriented systems audit
(COSA) merupakan nama lain dari audit fraud proaktif yang bertujuan untuk
mengidentifikasi potensi dan risiko korupsi. URUTAN
PEMBAHASAN (Seluruh
materi bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7Negvx):
1.
Akuntansi
Forensik
2.
Disiplin
dan dan Profesi Forensik Lainnya
3.
Akuntan
Forensik di Pengadilan
4.
Sengketa
5.
Model
Akuntansi Forensik
6.
Segitiga
Akuntansi Forensik
7.
FOSA
dan COSA
- AKUNTANSI FORENSIK
Istilah
akuntansi forensik merupakan terjemahan dari forensic accounting dalam bahasa Inggris. Akuntansi forensik dapat
diartikan sebagai penerapan disiplin akuntansi pada masalah hukum. Istilah
akuntansi dalam definisi ini adalah istilah akuntansi dalam arti yang
seluas-luasnya, yakni sebagai disiplin akuntansi yang meliputi auditing.
Masalah
hukum dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan. Penyelesaian di
dalam pengadilan dilakukan melalui litigasi (litigation) atau dengan beperkara
atau beracara di pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court
settlement) dilakukan secara nir-litigasi (non
litigation).
Akuntansi
forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk
auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar
pengadilan.
Akuntansi
forensik dipratikkan dalam bidang yang luas seperti :
- Dalam penyelesaian sengketa
antarindividu
- Di perusahaan swasta dengan
berbagai bentuk hukum
- Di perusahaan yang sebagian atau
seluruh sahamnya dimiliki negara, baik di pusat maupun daerah
- Di departemen / kementerian,
pemerintah pusat dan daerah, MPR, DPR / DPRD, dan lembaga – lembaga negara
lainnya.
Akuntansi
forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk
auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar
pengadilan di sektor publik maupun privat.
- DISIPLIN
DAN PROFESI FORENSIK LAINNYA
Kamus
Besar Bahasa Indonesia mendefenisikan kata forensik sebagai berikut :
- Cabang ilmu kedokteran yang
berhubungan dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum
- Ilmu bedah yang berkaitan dengan
penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman
dan peradilan
Beberapa
profesi forensik :
- Forensic
anthropologist
- Forensic
chemist
- Forensic
dentist
- Forensic
document investigator
- Forensic
entomologist
- Forensic
geologist
- Forensic
panthologist
- Forensic
photographer
- Forensic
psychiatrist
- Forensic
serologist
- Forensic
engineering
- Forensic
linguistic
- Forensic
medicine
- Forensic
pathology
- Forensic
psyciatry
- AKUNTAN
FORENSIK DI PENGADILAN
Pihak
yang memberikan keterangan Ahli adalah BPK, bukan pribadi (anggota. Karyawan,
auditor, dan seterusnya). Berikut matriks yang membandingkan Ahli dan pemberian
keterangan Ahli selaku pribadi dan selaku lembaga.
gan,,, linknya gk ada filenya
ReplyDelete