Resume Bab 1 Akuntansi Forensik (Forensic Audit)

BAB 1
AKUNTANSI FORENSIK 
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7Negvx)

Akuntansi forensik (FORENSIC AUDIT) adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan di sektor publik maupun privat. Akuntan forensik di pengadilan adalah sebagai ahli, baik ahli selaku pribadi (KUHAP) maupun ahli selaku lemabaga (UU BPK).
Segitiga akuntansi forensik merupakan konsep penting dalam menetapkan dan menghitung ada tidaknya kerugian negara. Titik pertama Segitiga Akuntansi Forensik adalah Kerugian. Titik kedua Segitiga Akuntansi Forensik adalah Perbuatan melawan hukum. Titik ketiga Segitiga Akuntansi Forensik adalah Hubungan Kausalitas.
Fraud-oriented systems audit (FOSA) merupakan nama lain dari audit fraud proaktif yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan risiko fraud. Corruption-oriented systems audit (COSA) merupakan nama lain dari audit fraud proaktif yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan risiko korupsi. URUTAN PEMBAHASAN (Seluruh materi bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/7Negvx):


1.               Akuntansi Forensik
2.               Disiplin dan dan Profesi Forensik Lainnya
3.               Akuntan Forensik di Pengadilan
4.               Sengketa
5.               Model Akuntansi Forensik
6.               Segitiga Akuntansi Forensik
7.               FOSA dan COSA


  1.  AKUNTANSI FORENSIK

Istilah akuntansi forensik merupakan terjemahan dari forensic accounting dalam bahasa Inggris. Akuntansi forensik dapat diartikan sebagai penerapan disiplin akuntansi pada masalah hukum. Istilah akuntansi dalam definisi ini adalah istilah akuntansi dalam arti yang seluas-luasnya, yakni sebagai disiplin akuntansi yang meliputi auditing.
Masalah hukum dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan. Penyelesaian di dalam pengadilan dilakukan melalui litigasi (litigation) atau dengan beperkara atau beracara di pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court settlement) dilakukan secara nir-litigasi (non litigation).
Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan.
Akuntansi forensik dipratikkan dalam bidang yang luas seperti :
  1. Dalam penyelesaian sengketa antarindividu
  2. Di perusahaan swasta dengan berbagai bentuk hukum
  3. Di perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki negara, baik di pusat maupun daerah
  4. Di departemen / kementerian, pemerintah pusat dan daerah, MPR, DPR / DPRD, dan lembaga – lembaga negara lainnya.
Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan di sektor publik maupun privat.

  1. DISIPLIN DAN PROFESI FORENSIK LAINNYA
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefenisikan kata forensik sebagai berikut :
  1. Cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum
  2. Ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan
Beberapa profesi forensik :
  1. Forensic anthropologist
  2. Forensic chemist
  3. Forensic dentist
  4. Forensic document investigator
  5. Forensic entomologist
  6. Forensic geologist
  7. Forensic panthologist
  8. Forensic photographer
  9. Forensic psychiatrist
  10. Forensic serologist
  11. Forensic engineering
  12. Forensic linguistic
  13. Forensic medicine
  14. Forensic pathology
  15. Forensic psyciatry

  1. AKUNTAN FORENSIK DI PENGADILAN
Pihak yang memberikan keterangan Ahli adalah BPK, bukan pribadi (anggota. Karyawan, auditor, dan seterusnya). Berikut matriks yang membandingkan Ahli dan pemberian keterangan Ahli selaku pribadi dan selaku lembaga.


Seluruh materi bagian  4,5,6 dapat didownload pada http://linkshrink.net/7Negvx.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Resume Bab 1 Akuntansi Forensik (Forensic Audit)"