Kriminologi dan Viktimologi
(Modul lengkap bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/79fgr9 )
Nama “kriminologi” menunjukkan bahwa disiplin ilmu
ini berurusan dengan kejahatan (crime). Kriminologi meliputi bidang studi yang
luas yang meliputi law making (seberapa jauh penyusunan undang-undang
memperhatikan penelitian dan survei mengenai kejahatan dan upaya atau
rekomendasi pencegahannya), law breaking (mengapa dan bagaimana hukum
dilanggar), societal reactions (reaksi
dari berbagai lapisan
masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan terhadap kejahatan).
Ada
beberapa mazhab atau
schools yang mencerminkan
pendapat atas kriminologi yaitu
Classical School, Positivists School, Conflict School, Biological School,
Psychological Theories, dan Sociological Theories.
Viktimologi merupakan disiplin ilmu yang relatif
masih muda, dan dianggap sebagia bagian (sub field) dari kriminologi. Kalau
kriminologi berurusan dengan kejahatan (crime) dan pelakunya (criminal), maka
pusat perhatian viktimologi adalah
pada korban (victim) dan
segala aspeknya. Meluasnya
cakupan viktimologi ini terlihat
dari tahapan disiplin
ilmu ini. Pada
tahap pertama, viktimologi
memusatkan perhatian pada korban kejahatan. Tahap kedua sudah lebih luas. Di
samping korban kejahatan, viktimologi ini juga berkenaan dengan korban
kecelakaan. Pada tahap sekarang, viktimologi juga meliputi penelaahan mengenai
korban karena penyalahgunaan kekuasaan (misalnya rezim yang berkuasa
menghabiskan kelompok minoritas yang dianggap memusuhinya) dan korban-korban
hak asasi manusia.
. Urutan Pembahasan
- Kriminologi
- Viktimologi
Seluruh materi bagian sesudahnya dalam bab ini dapat didownload pada http://linkshrink.net/79fgr9.
Belum ada tanggapan untuk "Resume Bab 30 Kriminologi dan Viktimologi"
Post a Comment